Dark/Light Mode

Dorong Pemulihan Ekonomi Nasional

BI Pangkas Bunga Acuan 25 Bps Jadi 3,5 Persen

Kamis, 18 Februari 2021 14:24 WIB
Ilustrasi (Foto: Istimewa)
Ilustrasi (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 17-18 Februari 2021, memutuskan memangkas BI 7-Day Reverse Repo Rate (Repo Rate) sebesar 25 bps menjadi 3,5 persen. Kemudian, suku bunga Deposit Facility sebesar 2,75 persen, dan suku bunga Lending Facility sebesar 4,25 persen.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan ini konsisten dengan prakiraan inflasi yang tetap rendah dan stabilitas nilai tukar rupiah yang terjaga. Hal ini sebagai langkah lanjutan untuk mendorong momentum pemulihan ekonomi nasional.

"BI juga menempuh langkah-langkah kebijakan sebagai tindak lanjut sinergi kebijakan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dalam Paket Kebijakan Terpadu untuk Peningkatan Pembiayaan Dunia Usaha dalam rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi," kata Perry saat mengumumkan hasil RDG secara virtual, Kamis (18/2).

Baca juga : Sri Mulyani Ramal Pertumbuhan Ekonomi Tahun Ini Tembus 5 Persen.

Perry membeberkan, beberapa langkah dan paket kebijakan tersebut. Yaitu, pertama, melanjutkan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah agar sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kedua, melanjutkan penguatan strategi operasi moneter, untuk mendukung stance kebijakan moneter akomodatif. Ketiga, melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor, menjadi paling sedikit nol persen untuk semua jenis kendaraaan bermotor baru.

"Hal ini untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor otomotif, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko. Berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021," kata Perry.

Langkah keempat, melonggarkan rasio Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) Kredit/Pembiayaan Properti, menjadi paling tinggi 100 persen untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan), bagi bank yang memenuhi kriteria NPL/NPF tertentu. Dan menghapus ketentuan pencairan bertahap properti inden untuk mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti. Tentunya, dengan tetap memerhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Baca juga : Program Vaksinasi Jadi Game Changer Pemulihan Ekonomi Nasional

Kelima, mempublikasikan Asesmen Transmisi Suku Bunga Kebijakan Kepada Suku Bunga Dasar Kredit Perbankan, untuk mendukung percepatan transmisi kebijakan moneter. Serta memperluas diseminasi informasi kepada konsumen, baik korporasi maupun individu.

Keenam, memfasilitasi penyelenggaraan promosi perdagangan dan investasi pada sektor-sektor produktif dan pariwisata. Serta melakukan sosialisasi penggunaan Local Currency Settlement (LCS), baik di dalam maupun luar negeri, bekerja sama dengan instansi dan stakeholders terkait.

"Pada Februari dan Maret 2021, serangkaian kegiatan promosi dan sosialisasi akan diadakan di Jepang, Singapura, Malaysia, dan Thailand, serta di Indonesia sebagai bagian dari Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI)," jelasnya.

Baca juga : Bank Mandiri Kembangkan Layanan Kustodian Dan Trustee

Terakhir, BI mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien. Khususnya UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi, termasuk Gernas BBI dan Gerakan Bangga Berwisata Indonesia (GBWI).

"Ke depan, BI akan mengarahkan seluruh instrumen kebijakan untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional, dengan tetap menjaga terkendalinya inflasi dan memelihara stabilitas nilai tukar rupiah, serta mendukung stabilitas sistem keuangan," katanya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.