Dark/Light Mode

Sri Mulyani: Tidak Benar Ada Pungutan Baru Pajak Pulsa, Voucer, Token

Sabtu, 30 Januari 2021 12:16 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. [Foto: Patrarizky Syahputra / RMco.id / Rakyat Merdeka]
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. [Foto: Patrarizky Syahputra / RMco.id / Rakyat Merdeka]

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyatakan, tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucer, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun Instagram @smindrawati di Jakarta, Sabtu (30/1).

Baca juga : Supriansa: Tindak Semua Pelaku Rasis Tanpa Pandang Bulu

Menurutnya, ketentuan yang tertuang dalam PMK 06/2021 itu tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucer. Menkeu menjelaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucer serta untuk memberikan kepastian hukum.

Adapun penyederhanaan pengenaannya, yakni pungutan PPN untuk pulsa/kartu perdana, dilakukan penyederhanaan pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). "Sehingga distributor tingkat pengecer yang menjual kepada konsumen akhir tidak perlu memungut PPN lagi," tulis Sri.

Baca juga : LPS Tahan Tingkat Suku Bunga Penjaminan 4,5 Persen

Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Untuk voucer, PPN tidak dikenakan atas nilai voucer karena voucer adalah alat pembayaran setara dengan uang.

PPN, lanjut Sri, hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual. Sementara untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucer, merupakan pajak di muka, bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.

Baca juga : Sri Mulyani: Disiplin Prokes Dan Vaksinasi Kunci Pemulihan Ekonomi 2021

"Jadi tidak benar, ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer," ucap Sri Mulyani, yang ditulis menggunakan huruf kapital.

Menkeu kembali menegaskan, pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. "Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!" seru Menkeu. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.