Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Jasa Raharja Segera Serahkan Santunan

Selasa, 12 Januari 2021 17:51 WIB
Korban Sriwijaya Air SJ 182 Teridentifikasi, Jasa Raharja Segera Serahkan Santunan

RM.id  Rakyat Merdeka - Proses penanganan kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ182 rute Jakarta-Pontianak telah mengalami perkembangan baru.

Berdasarkan informasi, pada Senin (11/1) lalu, Tim DVI Mabes Polri, melalui Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono mengumumkan hasil identifikasi atas salah satu korban, yaitu atas nama Okky Bisma, dengan alamat domisili Tangerang, Banten.

Baca juga : Pencarian Black Box Sriwijaya Air Mengerucut Di Lima Titik Perairan Pulau Laki

Direktur Utama PT Jasa Raharja, Budi Rahardjo S menjelaskan, terhadap penumpang yang telah diidentifikasi oleh Disaster Victim Identification (DVI) Mabes Polri, Jasa Raharja akan segera menyelesaikan hak santunan kepada pihak ahli waris yang sah. Ini sebagai bentuk perlindungan dasar kepada masyarakat, sebagai manifestasi hadirnya negara.

Menindaklanjuti hal tersebut, Jasa Raharja langsung menghubungi kembali pihak keluarga, untuk memastikan, bahwa ahli waris dapat menerima penyerahan santunan Jasa Raharja dalam kesempatan pertama, diwakili istri korban atas nama Aldharefa.

Baca juga : 5 Korban Kecelakaan Sriwijaya Air Asal Sumbar, Gubernur Irwan Sampaikan Duka Cita

Santunan langsung diserahkan oleh Budi kepada ahli waris korban, sekaligus menyampaikan ucapan belasungkawa. "Atas nama Dewan Komisaris, Direksi, dan keluarga besar PT Jasa Raharja, turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga," ungkap Budi.

Lebih lanjut dia menyampaikan, bahwa Jasa Raharja akan terus berupaya proaktif dalam penyelesaian santunan Jasa Raharja kepada ahli waris keluarga korban yang meninggal dunia dengan cepat dan tepat. Selanjutnya, santunan akan diserahkan pada kesempatan pertama 1 x 24 jam.

Baca juga : Turut Berduka, DPR Harap Sriwijaya Air SJ182 Bisa Segera Ditemukan

Sesuai Peraturan Menteri Keuangan No. 15 Tahun 2017, korban meninggal dunia masing-masing ahli warisnya berhak atas santunan sebesar Rp 50 juta. "Langsung diproses pada Selasa (12/1), atau kurang dari 24 jam sejak pengumuman dari DVI Mabes Polri, melalui mekanisme transfer/overbooking ke rekening ahli waris, yaitu istri korban Aldharefa. Dalam pengurusan santunan Jasa Raharja tidak dipungut biaya atau potongan apapun," tutup Budi. [RSM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.