Dark/Light Mode

Membahayakan Perjalanan Kereta

KAI Daop 1 Tertibkan Bangunan Liar Di Lintas Pasar Senen-Ancol

Kamis, 18 Maret 2021 19:29 WIB
Penertiban bangunan liar di kawasan Pasar Senen-Ancol (Foto: KAI)
Penertiban bangunan liar di kawasan Pasar Senen-Ancol (Foto: KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta kembali melakukan penertiban 95 bangunan liar di lintas Pasar Senen-Ancol. Upaya ini sebagai langkah mewujudkan keselamatan Perjalanan Kereta Api (KA) yang aman dan nyaman.

Penertiban tersebut dilakukan menyusul sebelumnya setelah melakukan penertiban di sekitar Pasar Gaplok kawasan Pasar Senen-Jakarta Pusat pada Rabu (3/3) lalu. Sebagaimana diketahui, kondisi kanan kiri jalur rel yang digunakan warga masyarakat sekitar untuk membangun bangunan semi permanen, dapat membahayakan operasional perjalanan KA. 

Baca juga : Sandiaga Targetkan Vaksinasi Di Bali Tuntas Juli 2021

"Selain menertibkan bangunan liar dijalur KA tersebut, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta juga melakukan penutupan permanen kembali akses liar untuk menuju jalur KA yang dibuat oknum tidak bertanggung jawab," tegas Kepala Humas KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, di Jakarta, Kamis (18/3).

Ia melanjutkan, penertiban dan penutupan akses jalan di Lintas Pasar Senen-Ancol ini berjalan dengan lancar dan tertib tanpa adanya perlawanan dari warga. Karena sebelumnya PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta melakukan pemberitahuan secara persuasif. 

Baca juga : Perjalanan Kereta Api di Wilayah Daop 1 Jakarta Terganggu, KAI Mohon Maaf

Pada saat penertiban ini, Daop 1 Jakarta menggunakan rangkaian Kereta Api Luar Biasa (KLB) dengan menarik 20 Gerbong Datar (GD).  Penggunaan GD dalam penertiban ini bertujuan untuk mempercepat proses pembersihan area yang ditertibkan, serta mengangkut benda-benda yang mengganggu di dekat jalur KA. 

Dalam penertiban tersebut, secara keseluruhan PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta menurunkan sebanyak 300 personel. Selain menertibkan, PT KAI (Persero) Daop 1 Jakarta juga menghimbau kepada masyarakat akan perlunya kesadaran dalam mentaati peraturan yang ada. Hal ini demi keselamatan bersama. Adapun undang-undang yang mengatur tentang keselamatan perjalanan KA tertuang dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. 

Baca juga : KAI Daop 1 Jakarta Operasikan 1.662 Layanan KA

Selain melakukan sterilisasi, PT KAI Daop 1 Jakarta  juga mengajak warga setempat bekerja sama untuk mewujudkan keselamatan perjalanan KA. "Sosialisasi akan terus dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya yang tinggal di sekitar jalur KA agar lebih peduli akan peraturan yang sudah ditetapkan," imbuhnya. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.