Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Terapkan Regulatory Sandbox
CIPS : Indonesia Bisa Belajar Dari Singapura Saat Revisi UU PDP
Selasa, 23 Maret 2021 19:19 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan mengatakan, penggunaan regulatory sandbox dapat membantu pengembangan kerahasiaan data.
Regulatory sandbox atau ruang uji terbatas adalah medium yang aman untuk menguji penyelenggara teknologi finansial beserta produk, layanan, teknologi, dan/atau model bisnisnya.
Dalam ekonomi digital yang berkembang cepat, perusahaan seringkali berada di bawah tekanan untuk berinovasi. Mereka perlu terus memperbaharui produk dan layanannya, tampilan pengguna dan meningkatkan interaksi dengan konsumen.
Teknik manajemen modern, yang sarat ketangkasan dan kolektivitas, merupakan indikasi bagi perusahaan di sektor ekonomi digital untuk merespons pasar yang terus berubah dengan lebih cepat dan efektif.
Kekhawatiran akan tertinggal dan kalah dari pesaing mereka dibarengi dengan adanya risiko bahwa alat dan aplikasi pemrosesan data mereka yang baru kemungkinan termasuk dalam pelanggaran peraturan kerahasiaan data.
Oleh karena itu, merupakan hal yang penting untuk mengembangkan kebijakan dan peraturan kerahasiaan data yang tidak menghambat perusahaan untuk berinovasi.
Baca juga : PKM FKG Usakti Berikan Pelatihan Presentasi Bagi Pelajar di Rumah Yatim
Pingkan menambahkan, regulatory sandbox membantu menjembatani pemerintah sebagai regulator dan pihak swasta dalam membangun kerangka kerja yang terbuka akan inovasi.
Awalnya mekanisme ini dikembangkan di sektor keuangan dengan tujuan mengizinkan perusahaan untuk menguji produk inovatif, layanan, atau model bisnis mereka sementara dikecualikan dari beberapa kewajiban.
Otoritas berwenang yang mengawasi jalannya uji terbatas ini tidak memberlakukan beberapa aturan administratif dan menggunakan kesempatan tersebut untuk tujuan meningkatkan inovasi.
Cara tersebut mengizinkan perusahaan untuk menguji inovasi yang mereka buat dan memahami ekspektasi pengawasan, sementara pemerintah mendapatkan gambaran teknologi baru selama masa pengujian sehingga mereka bisa mulai menyesuaikan pengawasan mereka.
“Penggunaan regulatory sandbox erat kaitannya dengan co-regulation atau pengaturan bersama. Pelibatan semua pihak melalui pembagian kebijakan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi digital Indonesia."
Untuk memfasilitasi pertumbuhan ekonomi digital lebih lanjut, pemerintah harus memastikan keamanan ekosistem digital bagi penggunanya sekaligus menyediakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi.
Baca juga : Ketum PBSI Beberkan Kejanggalan Tim Indonesia Dipaksa Mundur Dari All England 2021
Pemerintah harus mengejar tujuan ini dengan berfokus pada empat bidang kebijakan, yaitu perlindungan konsumen, privasi data, keamanan siber dan pembayaran elektronik.
Ini penting karena absennya regulasi di bidang-bidang tersebut jika diselesaikan akan mempercepat pembangunan ekonomi digital Indonesia yang inklusif.
"Meskipun diperlakukan secara terpisah, terkadang area tersebut tumpang tindih dan memengaruhi lingkungan ekonomi digital negara.” terang Pingkan.
Indonesia bisa belajar dari pengalaman negara tetangga, yaitu Singapura. Singapura menggunakan regulatory sandbox ketika merevisi UU PDP (Undang-undang Perlindungan Data Pribadi) mereka, berdasarkan data dari Monetary Authority of Singapore, 2019.
Infocomm Media Development Authority (IMDA) Singapura dan Personal Data Protection Commission (PDPC) melibatkan enam kontributor data untuk pengujian dan validasi konsep yang juga melibatkan pertukaran data umum dan pribadi.
Di bawah Kerangka Kerja Pertukaran Data Terpercaya atau Trusted Data Sharing Framework, regulatory sandbox dimulai dengan fase di mana perusahaan memberikan rencana mereka untuk berinovasi dengan menggunakan data.
Baca juga : Indeks Ketahanan Pangan Indonesia Jauh Di Bawah Singapura, DPR Prihatin
Jika fase ini tidak bisa memastikan bahwa mereka telah mematuhi peraturan yang berlaku, maka IMDA/PDCP akan memberikan panduan untuk mengurangi ketidakpastian terkait inovasi tersebut.
"Akhirnya, jika kekhawatiran tersebut masih tetap belum tertangani, maka regulator dan perusahaan bekerja sama untuk membuat panduan baru atau kebijakan baru sebagai amandemen terhadap UU yang sudah ada," tutup Pingkan. [FAZ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya