Dark/Light Mode

KAI Larang Masyarakat Ngabuburit Di Jalur Kereta Api

Rabu, 28 April 2021 14:49 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api (Foto: Humas KAI)
Ilustrasi perjalanan kereta api (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI melarang masyarakat beraktivitas di jalur kereta api. Termasuk, untuk bersantai menunggu waktu berbuka puasa atau yang biasa disebut ngabuburit.

Selain membahayakan diri, kegiatan tersebut juga dapat mengganggu perjalanan kereta api.

“KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api, untuk aktivitas apa pun selain untuk kepentingan operasional kereta api,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Joni mengatakan, larangan beraktivitas di jalur kereta api telah ditegaskan dalam UU No 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1).

Baca juga : Masyarakat Kota dan Kesakitan Sosial

Dalam aturan itu, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel. Atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

“Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta. Hukuman tersebut dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 Tahun 2007," ungkap Joni.

Pada momen Ramadhan di tahun ini, banyak masyarakat yang menunggu waktu berbuka, bermain, atau bahkan berjualan di area jalur kereta api. Bahkan, ada anak-anak yang menaruh benda asing atau memindahkan batu balas ke atas rel KA, yang dapat merusak prasarana kereta api.

Batu balas tidak boleh diambil, karena fungsinya yang sangat vital yaitu untuk meneruskan dan menyebarkan beban bantalan ke tanah dasar, mengokohkan kedudukan bantalan, dan meluluskan air.

Baca juga : Jangan Cuma Jakarta, Daerah Penyangga Juga Harus Ketat!

“Tindakan menaruh benda asing di atas rel, dapat merusak prasarana kereta api. Bahkan, dapat mengakibatkan kereta anjlok,” kata Joni.

Kerumunan yang tercipta, selain dapat meningkatkan potensi penularan Covid-19 di tengah-tengah masyarakat, juga dapat membuat kecepatan kereta api terpaksa dikurangi. Sehingga, berpotensi mengganggu jadwal perjalanan kereta api.

Dampak dari ketidakpatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku, 421 orang yang tertemper kereta api pada tahun 2020.

Di tahun ini, sampai 27 April, terdapat 132 orang tertemper kereta api dengan rincian 97 meninggal, 28 luka berat, dan 12 orang luka ringan.

Baca juga : UU Ciptaker Buka Peluang Masuknya Investasi Asing Di Sektor Pertanian

KAI secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat, terkait bahaya beraktivitas di jalur KA.

Selain itu, KAI secara konsisten berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin keamanan di jalur KA.

“Kami meminta masyarakat turut berpartisipasi menciptakan keselamatan bersama, dan kelancaran perjalanan kereta api. Kami juga mengimbau kepada masyarakat, agar memberi pengertian atau teguran, apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api,” tutup Joni. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.