Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
403 Orang Ditolak
Hari Pertama Larangan Mudik, KAI Layani 2.852 Penumpang KA Jarak Jauh
Jumat, 7 Mei 2021 10:10 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah melayani 2.852 pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non mudik, pada hari pertama pemberlakuan masa peniadaan mudik, Kamis (6/5).
Jumlah tersebut turun 91,6 persen dari rata-rata volume pelanggan KA Jarak Jauh di bulan April 2021, yang mencapai 33.882 pelanggan per hari.
KAI2.jpg" style="max-width:100%" />
Baca juga : Ada Larangan Mudik, 15 Bandara Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian
Rute yang paling banyak digunakan oleh orang-orang yang dikecualikan untuk naik KA Jarak Jauh tersebut adalah Jakarta – Yogyakarta, Jakarta – Semarang, dan Jakarta – Surabaya.
“Secara umum, pelayanan kereta api di hari pertama masa peniadaan mudik berlangsung lancar dan tertib. KAI siap melayani masyarakat, yang dikecualikan di masa peniadaan mudik dengan baik,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya, Jumat (7/5).
Baca juga : Jelang Larangan Mudik, Ini Kesiapan Bandara-bandara AP ll
Joni menambahkan, KAI menemukan 403 calon penumpang yang tidak melengkapi berkas-berkas persyaratan naik KA Jarak Jauh.
Rinciannya, 329 orang tidak membawa Surat Izin Perjalanan dan 74 orang tidak membawa surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Petugas di stasiun akan melakukan verifikasi berkas-berkas calon penumpang dengan cermat dan teliti.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya