Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
403 Orang Ditolak
Hari Pertama Larangan Mudik, KAI Layani 2.852 Penumpang KA Jarak Jauh
Jumat, 7 Mei 2021 10:10 WIB
Sebelumnya
Jika ada yang tidak sesuai berkasnya, maka tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan. Tiket akan dibatalkan.
"Verifikasi tersebut kami lakukan, untuk memastikan bahwa hanya orang-orang yang dikecualikan saja yang dapat menggunakan KA Jarak Jauh. Bukan untuk kepentingan mudik Lebaran," ujar Joni.
"Agar perjalanan aman dan nyaman, kami mengingatkan masyarakat untuk melengkapi berkas sebelum tiba di stasiun. Pastikan, berkas yang disiapkan sudah sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah,” imbuhnya.
Baca juga : Ada Larangan Mudik, 15 Bandara Angkasa Pura I Lakukan Penyesuaian
Pada masa peniadaan mudik Lebaran yaitu 6-17 Mei 2021, KAI mengoperasikan 19 KA Jarak Jauh untuk melayani orang-orang yang dikecualikan. Sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah, bukan untuk kepentingan mudik.
Tiket dapat dipesan melalui aplikasi KAI Access, web KAI, aplikasi mitra resmi KAI, dan loket stasiun.
Orang-orang yang dikecualikan tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non mudik lainnya.
Baca juga : Jelang Larangan Mudik, Ini Kesiapan Bandara-bandara AP ll
Untuk naik KA Jarak Jauh, calon penumpang harus menyertakan Surat Izin Perjalanan dari atasan bagi pegawai atau Kepala Desa/Lurah bagi masyarakat umum. Serta surat bebas Covid-19 yang masih berlaku.
Syarat dan ketentuan selengkapnya dapat dilihat pada web kai.id dan aplikasi KAI Access.
“Kami berkomitmen menyediakan konektivitas bagi orang-orang yang dikecualikan, dengan protokol kesehatan yang ketat. Harapannya, masyarakat dengan kepentingan mendesak tersebut tetap dapat melakukan aktivitasnya dengan aman dan nyaman,” tutup Joni. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya