Dark/Light Mode

Dukung Permenperin 3/2021, Petani Tolak Upaya Legalkan Pabrik GKR

Sabtu, 15 Mei 2021 19:37 WIB
Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun (Foto: Istimewa)
Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 3 Tahun 2021 memunculkan silang pendapat di berbagai kalangan. Ada yang menuding Permenperin ini memberikan dampak negatif bagi industri makanan dan minuman di Jawa Timur dan menguntungkan pengusaha gula rafinasi. 

Namun tak sedikit yang mendukung. Karena, beleid itu memiliki arah yang jelas yaitu untuk pemisahan antara gula kristal rafinasi (GKR) untuk industri dan gula kristal putih (GKP) untuk konsumsi, bahkan menjaga agar petani tebu terlindungi.

Menanggapi hal itu, Ketua Asosiasi Petani Tebu Republik Indonesia (APTRI) Soemitro Samadikun angkat bicara. Ia menolak tegas jika desakan revisi Permenperin 3/2021 untuk melegalkan keberadaan pabrik GKR di Jawa Timur.

Baca juga : DPR: Permenperin Soal Gula Tak Rugikan UMKM Dan Industri

APTRI tak ingin jika revisi Permenperin 3/2021 dikaitkan dengan permintaan memproduksi GKR di Jawa Timur. Ia mendasarkan sikapnya itu sebagai bentuk keberpihakan bagi kepentingan petani tebu, khususnya di Jawa Timur.

"Jawa Timur itu basis produksi gula masyarakat. Hasil panen kami saja saat ini masih banyak yang belum terserap masuk untuk diproses. Jadi, hentikanlah bila ingin ada pabrik gula rafinasi di Jawa Timur," kata Soemitro, Sabtu (15/5).

Ia mengatakan, sejatinya pabrik gula itu terbagi dua. Ada yang memang memproduksi gula bagi industri yakni gula kristal rafinasi (GKR), dan ada juga yang memproduksi bagi gula konsumsi yakni gula kristal putih (GKP).  

Baca juga : Jelang AFC Cup 2021, Pelatih Persipura Fokus Latihan Fisik

Pada kasus di Jawa Timur, sejak dahulu memang tidak ada pabrik gula yang memproduksi GKR. Pabrik yang ada diarahkan untuk menyerap gula hasil tebu rakyat untuk diolah menjadi gula konsumsi. 

Sementara, untuk memenuhi gula bagi industri di Jawa Timur, diandalkan pasokan dari pabrik gula GKR yang berada di Banten, Medan, dan Lampung. Dari pantauannya, tidak ada pengusaha makanan dan minuman (mamin) yang terganggu pasokannya.

"Saya keliling tanya ke mereka (pengusaha mamin) apa susah dapat gula rafinasi. Mereka bilang tidak ada masalah. Biasa beli dari luar Jawa Timur dengan harga Rp 10.200," jelasnya.

Baca juga : Dukung Ekonomi Syariah, Pegadaian Serahkan Aplikasi SIPKu

"Sudahlah, kita bicara kepentingan yang lebih luas. Petani gula ini makin terhimpit. Kami ini mengalami kenaikan biaya produksi tapi harga yang diterima makin lama makin rendah. Jangan sampai ada pabrik GKR di Jawa Timur. Bisa makin susah nanti," tegasnya.

Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin mengatakan, Permenperin 3/2021 tidak merugikan usaha mikro kecil menengah (UMKM). Sebab, tidak ada UMKM yang mengeluhkannya. "Sampai hari ini tidak terdengar keluhan dari para pelaku UMKM, industri rumahan, industri makanan dan minuman terkait keberadaan Permenperin tersebut. Karena sampai saat ini tidak ada kelangkaan gula rafinasi di Jatim," kata Mukhtarudin. Namun, jikalau terdapat masukan atau keluhan, Komisi VI DPR terbuka untuk menerimanya selama 24 jam. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.