Dark/Light Mode

Perjelas Aturan Main Aplikasi Robot Trading

Senin, 17 Mei 2021 12:30 WIB
Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea. (Ist)
Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pemerintah diminta untuk membuat aturan yang jelas soal aplikasi robot trading yang marak digunakan dalam transaksi pasar forex dan komoditi.

Hal ini terkait dengan keputusan Satgas Waspada Investasi yang memasukkan Autotrade Gold 4.0 sebagai aplikasi investasi ilegal. 

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Sabtu (7/5) menemukan, bahwa sebanyak 26 perusahaan abal-abal yang melakukan investasi ilegal.

Baca juga : Koleksi 20 Ribu Mainan Dari Restoran Cepat Saji

Salah satunya aplikasi Autotrade Gold 4.0 yang merupakan produk dari PT SDFI. 

SWI menilai bahwa aplikasi Auto Trade Gold 4.0 melakukan investasi robot dan menjalankan money game, sehingga dimasukkan dalam daftar aplikasi investasi ilegal. 

Founder sekaligus Master Introduce Broker (MIB) PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI) Idaman Gea menyayangkan keputusan SWI yang memasukkan Autotrade Gold 4.0 dalam daftar aplikasi investasi ilegal.

Baca juga : Israel Serang Masjid Al Aqsa, Ini 6 Rekomendasi DPR Untuk Pemerintah

"Kami seharusnya dipanggil terlebih dahulu untuk klarifikasi. Aplikasi Autotrade Gold 4.0 ini jelas penyelenggaranya. Aplikasi ini dibuat oleh PT Sarana Digital Internasional (SDI) yang namanya sudah diubah menjadi PT Sarana Digital Future Internasional (SDFI)," ujarnya di Jakarta, Senin (17/5).

Gea mengungkapkan, Autotrade sudah didaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dengan nomor JID2020077863.

Bukan hanya itu, PT SDFI telah memiliki izin operasional aplikasi tersebut dengan nomor AHU-0028437.AH.01.01 Tahun 2020.

Baca juga : Ukur Kinerja ASN, Kemensos Pakai Aplikasi e-Perfomance

"Kami tidak paham apa yang menjadi landasan hukum bahwa Autotrade merupakan salah satu jenis kegiatan yang masuk dalam daftar OJK yang dikategorikan sebagai investasi bodong atau moneygame?" tanya Gea. 

Sejauh ini, dia mengatakan, Autotrade berada di bawah naungan perusahaan nasional yang berdiri secara sah menurut Undang-undang yang berlaku di Indonesia. 

“Jadi menurut kami, sebuah kesalahan besar jika aplikasi kami ini dinyatakan masukan dalam kriteria investasi bodong," lanjutnya. 
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.