Dark/Light Mode

Arus Balik, Kemenhub Cs Wajibkan Pemudik Swab Antigen

Senin, 17 Mei 2021 17:28 WIB
Warga saat mengikuti Tes Swab Antigen Covid-19 usai mudik Lebaran di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (17/5). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)
Warga saat mengikuti Tes Swab Antigen Covid-19 usai mudik Lebaran di Polsek Pamulang, Tangerang Selatan, Senin (17/5). (Foto: Randy Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Masa larangan mudik berakhir hari ini. Meski begitu, pemeriksaan dokumen kesehatan para pelaku perjalanan akan terus diperketat.

Begitu kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, Senin (17/5).

Ketentuan syarat perjalanan penumpang dalam negeri akan kembali mengacu pada Addendum SE Satgas No 13. Pelaku perjalanan udara, laut, kereta api dan penyeberangan Wajib menunjukkan dokumen negatif Covid-19 yang berlaku 1x24 jam. 

Baca juga : OT Berbagi Kebaikan Lewat Aksi Rahmat

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat baik angkutan umum maupun kendaraan pribadi, pelaksanaan tes acak rapid test antigen akan diperpanjang khususnya di jalan nasional menuju Jabodetabek. Hal ini dilakukan untuk mencegah potensi lonjakan kasus positif Covid-19 sebagai dampak perjalanan pasca Lebaran yang masih akan berlangsung dalam seminggu ke depan. 

Menurut BKS-sapaan Budi Karya Sumadi, Kemenhub bersama Satgas dan Kementerian Kesehatan sepakat untuk terus memperketat pemeriksaan dokumen kesehatan terhadap semua penumpang dan pengguna jalan di semua moda transportasi.

Hal ini mempertimbangkan masih besarnya potensi mobilitas yang dilakukan pasca 17 Mei 2021, khususnya yang berasal dari Sumatera  dan Jawa Tengah, Jawa Barat serta Jawa Timur yang masuk ke Jabodetabek.

Baca juga : Siaga Arus Balik, Petugas HK Optimalkan Layanan Di Tol Trans Sumatera

BKS juga meminta kepada seluruh stakeholders transportasi agar memastikan protokol kesehatan dapat diterapkan dengan baik pada fasilitas publik seperti terminal, stasiun, pelabuhan, maupun bandara. Jumlah petugas maupun intensitas pengawasannya juga harus ditingkatkan.

Penumpang Menurun

Sementara itu, terkait dengan pelaksanaan larangan mudik 6-17 Mei 2021, hingga 15 Mei 2021, secara umum terjadi penurunan mobilitas penumpang di semua moda hingga 84 persen. Penurunan tertinggi terjadi di transportasi udara hingga 93 persen dibandingkan hari biasa di April 2021. Sedangkan transportasi untuk logistik tidak ada penurunan, bahkan terdapat beberapa peningkatan. 

Baca juga : Puncak Arus Balik Hari Ini-Besok, Korlantas Lakukan Tes Covid Acak

Meskipun terjadi penurunan volume penumpang secara signifikan, tetap perlu diwaspadai aktivitas perjalanan masyarakat di masa pasca peniadaan mudik, tepatnya di 18-24 Mei 2021. Dengan meningkatnya kasus positif di Sumatera dalam beberapa minggu terakhir, maka perlu dilakukan pengetatan di pelabuhan penyeberangan  Bakauheni. 

Sejak 15 Mei 2021 telah diberlakukan ketentuan wajib membawa  hasil rapid test antigen. Penumpang diminta melakukan tes secara mandiri lebih awal di daerah asalnya untuk menghindari penumpukan di pelabuhan.

Dengan adanya pengetatan pemeriksaan ini, BKS berharap, masyarakat yang masuk ke Jawa terutama dari wilayah yang terindikasi kenaikan kasus Covid-19, tidak berpotensi mengakibatkan penularan. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.