Dark/Light Mode

KPPU Perpanjang Waktu Investigasi

Kartel Tiket Pesawat Diburu

Rabu, 24 April 2019 06:22 WIB
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)
Logo Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Lebih dari sebulan melakukan investigasi dugaan kartel penjualan tiket pesawat terbang, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) belum menemukan barang bukti yang memadai. Namun demikian, lembaga itu belum mau menyerah, menutup perkara tersebut. Kemarin, KPPU menyampaikan progres penanganan perkara dugaan kartel penjualan tiket pesawat terbang.

Komisioner KPPU Guntur S Saragih mengungkapkan, sejauh ini, alat bukti yang berhasil dikumpulkan terkait perkara tersebut masih kurang alias belum cukup untuk bisa dinaikan ke tahap selanjutnya. "Karena Komisi menganggap (data yang masuk) masih belum cukup. Kami memutuskan memberikan perpanjang lagi waktu untuk investigasi,” ungkap Guntur S Saragih, di Jakarta, kemarin.

Dia menjelaskan, waktu perpanjangan sekitar 30 hari. Dalam rentang waktu perpanjangan itu, KPPU bakal melengkapi berkas dan alat bukti untuk menaikkan status proses penanganan dugaan kartel tiket pesawat ini ke jenjang yang lebih serius. Waktu perpanjangan terhitung sejak 22 April.

Baca juga : Pebisnis Kita Pede Hadapi Fase Sulit Ekonomi Dunia

Seperti diketahui, KPPU melakukan investigasi dugaan kartel penjualan tiket pesawat sejak Februari lalu. Lembaga itu mencurigai terjadi praktik kartel karena naik dan turunnya tiket pesawat terjadi bersamaan. KPPU sudah memanggil direksi maskapai untuk mengklarifikasi dugaan tersebut.

Pada kesempatan ini, Guntur meminta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melakukan intervensi terkait harga tiket pesawat yang saat ini dinilai mahal oleh masyarakat. Harga tiket pesawat sebaiknya ditentukan oleh mekanisme pasar. Dengan catatan, harga tiket pesawat tidak melebihi Tarif Batas Atas (TBA) yang ditentukan.

Jika pemerintah melakukan intervensi, Guntur khawatir operasional maskapai akan terganggu. Karena, pembentukan harga tiket dipengaruhi harga avtur dan biaya penunjang lain. Guntur menegaskan, pihaknya tidak tinggal diam terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha yang dilakukan maskapai terkaot penjualan tiket pesawat.

Baca juga : Diperpanjang, Masa Tahanan Petinggi Krakatau Steel

Pengamat penerbangan Gatot Raharjo menilai, potensi terjadi kartel di dalam penjualan tiket penerbangan di dalam negeri memang cukup terbuka. Karena, cuma ada 2 gruop maskapai besar saja yaitu Garuda group dan Lion group.

Menurutnya, untuk melihat perkara itu, KPPU perlu menelusurinya tidak hanya pada praktik nyata di lapangan tetapi juga peraturan. “Jika praktik kartel terjadi terkait dengan lemahnya aturan maka KPPU harus mendorong revisi peraturannya,” ungkapnya.

Sekretaris Jenderal Kemenhub, Djoko Sasono mengungkapkan, pihaknya berencana melakukan pertemuan dengan maskapai untuk menyelesaikan polemik mahalnya tiket pesawat. "Masalah tarif batas (atas) itu kan sebenarnya sudah ada formulasinya sejak 2016, dan belum ada perubahan. Makanya komunikasi (pemerintah dengan maskapai) perlu dilakukan untuk mencari solusi terbaik untuk masyarakat banyak," ujarnya.

Baca juga : Mantap, Ketepatan Waktu Penerbangan di Bandara Soetta Tembus 93,8 Persen

Djoko mengaku, rencana pertemuan antara Kemenhub dan perusahaan maskapai sudah dijadwalkan pada pekan ini. Hanya saja belum tahu kapan waktu tepatnya karena perlu menyesuaian jadwal agar bisa hadir semua. "Nanti akan saya cek lagi, intinya beliau sangat sungguh-sungguh untuk bisa berkomunikasi dengan para operator," katanya.

Djoko berharap pertemuan itu bisa menghasilkan solusi. Operator penerbangan memahami keluhan masyarakat. Djoko menegaskan, pihaknya sampai kini belum mematok tenggat waktu tertentu kapan akan mengeluarkan regulasi baru untuk mengatasi tingginya tiket pesawat. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.