Dark/Light Mode

Perda Hambat Investasi

Mendagri Diminta Tindak Pemda Ngeyel

Rabu, 13 Februari 2019 06:51 WIB
Ahmad Riza Patria berharap Perda yang bertentangan dengan kebijakan pusat ditertibkan. (Foto : istimewa)
Ahmad Riza Patria berharap Perda yang bertentangan dengan kebijakan pusat ditertibkan. (Foto : istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berhak menindak Pemerintah Daerah (Pemda) yang ngeyel mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) tidak pro-investasi atau bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sebagai pembina Kepala Daerah, Kemendagri tidak perlu segan-segan memberikan sanksi.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria. Menurut pentolan Partai Gerindra ini, tindakan Kemendagri atas Pemda ngeyel itu dapat berupa surat peringatan, teguran, sampai mengevaluasi Perda-perda yang bermasalah. Riza menegaskan, Perda- perda yang tak proinvestasi sangat merugikan.

Baca juga : DPR Rayu Jerman Tambah Investasi Di Indonesia

“Hal ini bisa berdampak kepada ekonomi daerah tersebut. Kemendagri tentu memiliki peran. Kemendagri adalah Pemerintah Pusat, yang harus mampu mengatur pemerintah daerah,” kata Riza, saat dihubungi wartawan, kemarin.

Dalam catatan Riza, sampai sekarang, masih banyak Perda yang tidak pro-investasi dan bertentangan dengan peraturan di atasnya. Kemendagri sendiri telah beberapa kali melakukan tindakan. Ribuan Perda telah dilebur, direvisi, dan dihapuskan. Riza mengakui, Pemerintah Pusat memang perlu menghargai kebijakan lokal yang dimiliki setiap Daerah.

Baca juga : Bambang Soesatyo Ikut Mengabdi Di Dunia Pendidikan

Namun, bukan berarti Pemda boleh terus membentuk Perda baru dan menimbulkan pertentangan. Untuk itu, pembatasan dan evaluasi mutlak dilakukan. “Kadang-kadang, teman- teman di Pemerintah Daerah dan DPRD itu tidak mengerti. Untuk itu, selain evaluasi dan tindakan, Kemendagri juga perlu sosialisasi secara terus menerus,” sarannya.

Salah satu Perda yang dinilai bertentangan dengan investasi daerah adalah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang diberlakukan Pemkot Bogor. Perda ini mendapatkan tentangan dari produsen dan distributor rokok. “Kita mendukung semua hal yang membuat iklim usaha atau investasi menjadi sehat,” kata Riza.

Baca juga : Ekspor Ikan Asal Papua Diminta Tidak Lewat Surabaya

Dalam kesempatan lain, Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert NA Endi Jaweng menyatakan, Perda KTR di Kota Bogor tumpang tindih dan menimbulkan ketidakpastian usaha. Menururnya, Perda 12/2009 tersebut bertentangan secara substansif dengan Peraturan Pemerintah 109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. “Ini bukan setuju atau tidak soal KTR. Tapi, peraturan nasional yang ditabrak Pemda membuat ketidakpastian. Itu praktik buruk otonomi dan merusak kepercayaan,” ucapnya.

Untuk itu, dia menyarankan ada penguatan pengawasan Kemendagri dan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Sebab, lemahnya pengawasan selama ini menjadi salah satu penyebab utama maraknya Perda bermasalah. “Pemda harus menghadirkan kepastian berusaha di daerahnya. Harus dipastikan bahwa tumpang tindih regulasi dibuang jauh-jauh. Sebab, disharmonisasi regulasi Pusat dan Daerah menimbulkan ketidakpastian hukum,” jelasnya. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.