Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

YLKI Tolak Bahan Pokok Dikenakan Pajak

Rabu, 9 Juni 2021 23:43 WIB
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: ist)
Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Yayasan Perlindungan Konsumen Indonesia (YLKI) menolak wacana pemerintah untuk mengenakan pajak pada barang kebutuhan pokok. YLKI pun meminta agar pemerintah segera membatalkan rencana tersebut.

"Harga sembako akan jadi mahal setelah kena pajak. Jadi tidak usah banyak debat, wacana 

Baca juga : Mentan SYL Pastikan Pemerintah Komitmen Sejahterakan Peternak

 ini harus dihentikan," ujar Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi kepada RM.id, Rabu (9/6).

Tulus pun meminta pemerintah mencari komoditas lain untuk dikenakan PPN. Cukai rokok menjadi barang komoditas yang dia sarankan untuk dinaikan.

Baca juga : Sembako Naik, Kebiasaan Deh

"Kenapa tak menaikkan cukai rokok saja? Jelas-jelas cukai rokok masih rendah, dan orang miskin pada beli rokok. Naikan cukai rokok saja beres jika urusannya ingin mencari pendapatan untuk APBN," tuturnya.

Menurut dia potensi cukai rokok masih cukup melimpah  Dia memperkirakan pemerintah bisa mendapat pemasukan hingga Rp 150 triliun jika cukai rokok yang dinaikan. "Atau cari komoditas lain untuk dikenakan PPN, jangan sembako," tegasnya.

Baca juga : Lawan Covid Dengan Iptek

Untuk diketahui, Pemerintah berencana mengenakan tarif PPN pada produk sembako. Mulai dari beras, jagung, kedelai, garam hingga daging. Hal tersebut tertuang dalam revisi draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang beredar. [NDA]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.