Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong para pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) untuk mengurus dan mendapat sertifikasi halal sebagai bagian perlindungan produk serta penguatan rantai nilai halal agar dapat bersaing di skala lokal dan global.
Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Muti Arintawati mengatakan dari pergelaran Festival Syawal 1442 Hijriah yang digelar sejak 22 Mei 2021, sebanyak 3.166 UMK mendaftar untuk mengurus sertifikasi halal.
Baca juga : Forkami: Perlu Orang Yang Tepat Urus Transportasi Laut
Dari jumlah itu hanya 1.811 pelaku UMK mendapat bimbingan teknis dan 644 lainnya lolos mendapatkan fasiliasi sertifikat halal.
"Jumlah ini semoga menjadi pemicu semangat kami untuk terus memberikan fasilitasi sertifikat halal pada waktu-waktu selanjutnya," kata Muti dalam siniar yang dipantau di Jakarta, Selasa (22/6).
Baca juga : Di Tengah Pandemi, Erick Thohir Dorong BUMN Kembangkan Kreatifitas Dan Inovasi
Ia mengatakan angka itu tentu masih rendah mengingat potensi UMKM yang ada di Indonesia mencapai 64 juta pelaku usaha.
"Industri halal tengah menjadi sorotan baik di dalam maupun di luar negeri, maka sertifikasi halal bisa menjadi kunci penyelerasan industri halal dan UMK," ujarnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya