Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Catatan Djoko Setijowarno

Berantas Pungli dan Truk ODOL di Pelabuhan Tanjung Intan

Rabu, 23 Juni 2021 13:34 WIB
Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)
Djoko Setijowarno (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo hendaknya dapat memerintahkan jajaran di bawahnya untuk menindak kendaraan berat (truk) ODOL yang masih berlalu lalang di jalan raya. Kapolri tak perlu harus menunggu perintah dari Presiden Jokowi, seperti halnya menindak pungli di sejumlah pelabuhan? Praktik pungli dan truk ODOL di kawasan pelabuhan harus segera dihentikan. 

ODOL merupakan akronim dari over dimension over loading. Artinya, kendaraan berat yang memiliki dimensi dan muatan berlebih, atau tidak sesuai regulasi yang berlaku. Kendaraan yang over dimension berpotensi over loading. Tetapi belum tentu kendaraan yang dimensinya benar tidak over loading.

Di sekitar Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan, ada sejumlah aktivitas bisnis, seperti PT Pelindo III Tanjung Intan Cilacap, PT Dharmapala Usaha Sukses, PT Juifa Internasional Foods, PT Manunggal Perkasa, PT Pertamina RU IV Cilacap, PT Sumber Segara Primadaya, PT Solusi Bangun Indonesia, PT Toxindo Prima, Waroeng Batok Industri. Perusahaan tersebut jika menggunakan armada truk, rata-rata memuat lebih. 

Baca juga : Berantas Pungli dan Suap, Momentum Pembenahan Logistik Nasional

Sejumlah armada truk yang berada di penampungan sementara memiliki dimensi berlebih (over dimension). Dapat dipastikan semua armada truk yang jumlahnya ratusan unit beroperasi di Pelabuhan Tanjung Intan tidak memiliki surat lolos uji laik jalan (kir).

Berdasarkan data persebaran barang dari dan menuju Cilacap, terdapat tujuh jenis komoditas yang diangkut dengan angkutan barang. Yakni aspal curah, tepung tapioka, batubara, gandum, pupuk, semen dan gula rafinasi. Pelabuhan Tanjung Intan sudah memiliki fasilitas penmbangan kendaraan. Namun, hanya digunakan untuk menimbang kendaraan yang akan loading.

Alur pungutan liar dan truk ODOL di Pelabuhan Tanjung Intan dimulai dari truk berada di penampungan sementara - menunggu antrian (bisa dalam jam atau hari) - tidak terdapat fasilitas memadai bagi pengemudi - pada saat loading barang menggunakan pengemudi tembak - membawa kendaraan keluar dari kawasan.

Baca juga : Empat Pilar untuk Harmonisasi dan Keluhuran Budaya Bangsa

Dampak pemberantasan pungutan liar (pungli) di Pelabuhan Tanjung Priok (Jakarta) juga berimbas di Pelabuhan Tanjung Intan (Cilacap). Untuk sementara waktu, praktik pungli sudah hilang. Besaran pungli Rp 250 ribu untuk pengemudi tembak dan Rp 500 ribu-Rp 700 ribu untuk parkir dan jasa keamanan selama truk berada di penampungan sementara. Supaya tidak terulang lagi, perlu peran serta masyarakat ikut mengawasinya.

Dalam sehari, lebih dari 300 armada truk ODOL keluar dari Kawasan Pelabuhan Tanjung Intan. Transaksi pungli paling sedikit sekitar Rp 7 miliar per bulannya di kawasan pelabuhan ini. 

Selama ini, Ditjenhubdat sudah berupaya untuk melakukan penindakan terhadap praktik truk ODOL. Namun tidak menunjukkan hasil yang berarti (signifikan), jika pemberantasan itu hanya dilakukan oleh Dijenhubdat tanpa ada upaya penegakan hukum di jalan raya oleh Polri. Harus diakui selama ini penegakan hukum di jalan raya masih sangat lemah. 

Baca juga : Hilangkan Pungli di Pelabuhan, Pelindo Bisa Nyontek Cara KAI

Terlebih di masa pandemi, tidak dilakukan tindak pelanggaran (tilang) oleh Polisi Lalu Lintas terhadap truk ODOL yang berlalu lalang di jalan raya. Dengan kondisi sekarang, truk memuat muatan lebih dengan dimensi yang berlebihan sudah dianggap hal biasa.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.