Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

PUPR Amankan ``Kue`` Buat Usaha Mikro

BUMN Dilarang Ikut Tender Proyek Di Bawah Rp 100 M

Senin, 28 Juni 2021 05:40 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melarang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar. Aturan ini dibuat untuk membantu Usaha, Mikro, dan Koperasi (UMK) bisa survive di tengah pandemi.

BUMN dan swasta, hanya bo­leh mengerjakan proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar. Sementara untuk nilai proyek Rp 2,5-15 miliar dikerjakan bagi UMK. Dan nilai Rp 50-100 miliar hanya diperuntukkan bagi swasta nasional non-BUMN.

Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Ten­tang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengubah sejumlah aturan. Salah satunya menghapus syarat kemampuan keuangan bagi perusahaan.

Baca juga : Airlangga Bangga, Masyarakat Tak Menyerah Di Masa Sulit

Pengamat BUMN dari Lem­baga manajemen Fakultas Eko­nomi dan Bisnis (FEB) Universi­tas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyambut positif regulasi itu. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah cukup mengakomodir semua pihak.

“Ini yang namanya mem­bangun ekosistem kerja sama BUMN, sektor swasta maupun UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) secara lebih sehat,” katanya kepada Rakyat Merdeka.

Pasalnya selama ini, sam­bung Toto, banyak yang men­cap BUMN bekerja seperti ka­pal keruk. Sebab, proyek besar maupun kecil semua digarap. Namun dengan aturan ini, maka BUMN bisa fokus pada pekerjaan size menengah dan besar, sekaligus bernilai strategis. Sehingga usaha yang lebih kecil bisa ikut mencicipi “kue” dan pada akhirnya bertahan di saat pandemi.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek Jalan

Toto mengingatkan, meskipun BUMN besar tak menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar, namun masih ada anak-anak usahanya yang kerap ikut bermain di proyek kecil. “Memang bukan kepemilikan langsung BUMN. Tapi tetap saja itu anak cucu BUMN kan,” kritiknya.

Karena itu, dia berharap, pada situasi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi, perusahaan pelat merah sebaiknya meng­garap proyek strategis saja.

“BUMN sebaiknya melaku­kan konsolidasi bisnis lebih dalam. Mengimplementasikan seluruh rencana restrukturisasi yang sudah ditetapkan. Sehingga saat ekonomi akan bergerak lagi, mereka siap tancap gas,” saran Toto.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.