Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Menkes: Kesehatan Salah Satu Modal Utama Capai Target Indonesia Emas 2045
- Jangan Sampai Kehabisan, Tiket Proliga Bisa Dibeli di PLN Mobile
- Temui Cak Imin, Prabowo Ingin Terus Bekerjasama Dengan PKB
- Jaga Rupiah, BI Naikkan Suku Bunga 25 Bps Jadi 6,25 Persen
- Buntut Pungli Rutan, KPK Pecat 66 Pegawainya
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PUPR Amankan ``Kue`` Buat Usaha Mikro
BUMN Dilarang Ikut Tender Proyek Di Bawah Rp 100 M
Senin, 28 Juni 2021 05:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melarang perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar. Aturan ini dibuat untuk membantu Usaha, Mikro, dan Koperasi (UMK) bisa survive di tengah pandemi.
BUMN dan swasta, hanya boleh mengerjakan proyek yang nilainya di atas Rp 100 miliar. Sementara untuk nilai proyek Rp 2,5-15 miliar dikerjakan bagi UMK. Dan nilai Rp 50-100 miliar hanya diperuntukkan bagi swasta nasional non-BUMN.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021, tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia, sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021. Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah telah mengubah sejumlah aturan. Salah satunya menghapus syarat kemampuan keuangan bagi perusahaan.
Baca juga : Airlangga Bangga, Masyarakat Tak Menyerah Di Masa Sulit
Pengamat BUMN dari Lembaga manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Indonesia (UI) Toto Pranoto menyambut positif regulasi itu. Menurutnya, kebijakan tersebut sudah cukup mengakomodir semua pihak.
“Ini yang namanya membangun ekosistem kerja sama BUMN, sektor swasta maupun UMKM (Usaha Mikro, Kecil, Menengah) secara lebih sehat,” katanya kepada Rakyat Merdeka.
Pasalnya selama ini, sambung Toto, banyak yang mencap BUMN bekerja seperti kapal keruk. Sebab, proyek besar maupun kecil semua digarap. Namun dengan aturan ini, maka BUMN bisa fokus pada pekerjaan size menengah dan besar, sekaligus bernilai strategis. Sehingga usaha yang lebih kecil bisa ikut mencicipi “kue” dan pada akhirnya bertahan di saat pandemi.
Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek Jalan
Toto mengingatkan, meskipun BUMN besar tak menggarap proyek di bawah Rp 100 miliar, namun masih ada anak-anak usahanya yang kerap ikut bermain di proyek kecil. “Memang bukan kepemilikan langsung BUMN. Tapi tetap saja itu anak cucu BUMN kan,” kritiknya.
Karena itu, dia berharap, pada situasi ekonomi yang masih sulit akibat pandemi, perusahaan pelat merah sebaiknya menggarap proyek strategis saja.
“BUMN sebaiknya melakukan konsolidasi bisnis lebih dalam. Mengimplementasikan seluruh rencana restrukturisasi yang sudah ditetapkan. Sehingga saat ekonomi akan bergerak lagi, mereka siap tancap gas,” saran Toto.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya