Dark/Light Mode

PUPR Amankan ``Kue`` Buat Usaha Mikro

BUMN Dilarang Ikut Tender Proyek Di Bawah Rp 100 M

Senin, 28 Juni 2021 05:40 WIB
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).
Ilustrasi. (Foto : Istimewa).

 Sebelumnya 
Terpisah, Corporate Secretary PT Wijaya Karya (Persero) Tbk alias WIKA Mahendra Vijaya mengungkapkan, secara kebi­jakan internal, perusahaannya memang tidak diperkenankan menyasar proyek dengan nilai dibawah Rp 100 miliar.

“Kecuali jika ada penugas­an dari Pemerintah. Misalnya penanggulangan bencana atau darurat lainnya yang memang nilainya banyak di bawah Rp 100 miliar,” jelasnya kepa­da Rakyat Merdeka.

Asal tahu saja, sambung pria yang akrab disapa Hendra ini, pada April 2021, WIKA men­catat kontrak baru sebesar Rp 4,9 triliun. Adapun nilai kon­trak yang dihadapi alias order book hingga Maret 2021, tercatat sebesar Rp 76,8 triliun.

Baca juga : Airlangga Bangga, Masyarakat Tak Menyerah Di Masa Sulit

Tahun ini, WIKA membidik target kontrak baru sebesar Rp 40,13 triliun. Sehingga realisasi hingga April 2021 setara 12,21 persen dari target tahun ini. Un­tuk proyek luar negeri, akhir Mei 2021, WIKA masih mengikuti tender di beberapa negara seperti Filipina dan United Arab Emirates (UAE), serta penjajakan ke Vietnam.

Perubahan Aturan

Sebelumnya, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan, larangan tersebut seja­lan dengan Undang-Undang Cipta Kerja. Menurut Basuki, melalui Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Ke­menterian PUPR menjadi lebih mudah melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Karena aturan­nya dibuat oleh lembaga yang ditugasi, untuk merumuskan kebijakan, pendampingan, dan supervisi.

Baca juga : KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka Suap Proyek Jalan

“Jadi, satu aturan yang dike­luarkan LKPP ini berlaku untuk semua Kementerian/Lembaga (K/L),” jelasnya dalam Konfe­rensi Pers Launching Peraturan LKPP, Senin (21/6).

Ke depan, kata Basuki, hal ini juga lebih memudahkan pihaknya mengelola anggaran dalam rangka melayani penyedia jasa untuk bisa berkompetisi mendapatkan pekerjaan yang ada di K/L.

Kepala LKPP Roni Dwi Susanto menjelaskan, sejumlah pe­rubahan yang termuat di dalam Peraturan Nomor 12 Tahun 2021 meliputi penghapusan syarat kemampuan keuangan, nilai paket pekerjaan, kemampuan teknis UMK, jadwal pemilihan, dan lain-lain.

Baca juga : 15 Juta Usaha Mikro Bakal Terima Bantuan Tunai Rp 2,4 Juta

Lalu ada perluasan kesempatan melalui peningkatan nilai paket dari semula UMK Rp 2,5 miliar, menjadi Rp 15 miliar. karena Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 sebagai turunan dari UU Cipta Kerja. Mengamanatkan omzet UMK per tahun sebesar Rp 15 miliar. Otomatis, Perpres dan Peraturan LKPP juga bilang Rp 15 miliar.

“Wajib selama UMK punya kemampuan teknis,” pungkas Roni. [DWI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.