Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
PPKM Darurat, KAI Konsisten Terapkan Prokes Dan Batasi Mobilitas Masyarakat
Minggu, 11 Juli 2021 15:42 WIB
Sebelumnya
Setiap pelanggan juga diharuskan dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
“Pelanggan yang tidak dapat menunjukkan dokumen persyaratan dan ketentuan yang telah ditetapkan, tidak diperbolehkan naik KA. Tiket akan dikembalikan 100 persen,” papar Joni.
Meskipun perjalanan Kereta Api Jarak Jauh semakin sedikit dan persyaratan bagi calon pelanggan diperketat, KAI tetap tidak mengendorkan pengawasan terhadap penerapan protokol kesehatan pelanggan.
“KAI bersinergi dengan aparat dan kewilayahan setempat, untuk meningkatkan penjagaan protokol kesehatan di stasiun-stasiun, dalam rangka memastikan tidak ada pelanggaran protokol kesehatan,” ujar Joni.
Berbagai langkah yang dilakukan KAI tersebut terbukti mampu mengurangi angka mobilitas masyarakat melalui Kereta Api.
Memasuki 8 hari sejak diberlakukannya PPKM Darurat pada 3 Juli 2021 lalu, jumlah pelanggan Kereta Api Jarak Jauh terus menurun.
Baca juga : PPKM Darurat, Angkasa Pura I Sesuaikan Jadwal Operasional Di 4 Bandara
Rata-rata harian jumlah pelanggan Kereta Api Jarak Jauh pada 3-10 Juli 2021 adalah 11.864 pelanggan. Turun 69 persen dibanding rata-rata harian jumlah pelanggan pada Juni 2021, yang mencapai 38.282 pelanggan.
Selain itu, jumlah pelanggan KA Lokal juga turun 67 persen pada masa PPKM Darurat ini. Dari sebelumnya rata-rata 48.213 pelanggan per hari pada Juni 2021, menjadi rata-rata 15.935 pelanggan KA per hari pada periode 3-10 Juli 2021.
Jumlah tersebut diprediksi akan terus menurun, karena mulai periode 12-20 Juli, KAI hanya memperbolehkan pekerja dari sektor esensial dan sektor kritikal yang dapat menggunakan KA Lokal pada masa PPKM Darurat.
Baca juga : KONI Pusat Siap Gaungkan PON XX Papua Pada Masyarakat
Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.
“Pada masa PPKM Darurat, KAI fokus untuk menekan mobilitas masyarakat melalui Kereta Api. Namun tetap menyediakan konektivitas bagi masyarakat. Diperbolehkan sesuai persyaratan yang ditentukan," tutup Joni. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya