Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi menambahkan, pihaknya akan kembali melakukan evaluasi terhadap proses pemberlakuan aturan itu dalam satu minggu ke depan.
Dia berharap semua pihak baik aplikator, pengemudi, dan konsumen bisa menjalankan peraturan tersebut secara baik.
“Kita sangat berharap apa yang menjadi keputusan kemenhub bisa dijalankan karena regulasi ini disusun dan dibuat dengan melibatkan banyak unsur dari pemerintah, aplikator, akademisi termasuk pengemudi,” jelasnya.
Baca juga : Gandeng Himbara, Satker Kemlu Terapkan Non-Tunai
Sekretaris Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana mengatakan, Kemenhub juga akan meminta penjelasan penyedia jasa ojek daring mengenai ketersediaan tempat untuk naik turun penumpang ojek daring yang diatur dalam PM Nomor 12. “Kalau sudah ada shelter itu kan jadi semua teratur,” jelas Cucu.
Ketentuan untuk menyediakan shelter tertulis di pasal 12 PM Nomor 12 Tahun 2019. Dalam pasal tersebut, pengemudi ojek daring harus berhenti, parkir, menaikkan, dan menurunkan penumpang di tempat yang aman.
Tempat tersebut disyaratkan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas sesuai dengan aturan undang-undang. Dalam aturan tersebut dituliskan shelter harus disediakan oleh perusahaan aplikasi ojek daring. Dengan begitu, aplikator harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengemudi terkait kepatuhan dan keselamatan berlalu lintas.
Baca juga : Listrik PLN Tembus 6 Desa Di Kabupaten Ketapang
Adapun ketentuan tarif baru ini memang akan dibagi ke dalam 3 zona. Antara lain, Zona I Sumatera, Jawa dan Bali kecuali Jabodetabek, Zona II Jabodetabek, dan Zona III untuk wilayah Kalimantan, Sulawesi hingga Maluku. Ketentuan tarif ojek online ini juga berlaku nett untuk pengemudi.
Dengan pemberlakuan biaya jasa minimal di bawah 4 kilometer (km). Untuk Zona I, Tarif Batas bawah Rp 1.850 per km dengan tarif batas atas Rp 2.300 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. Sementara pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona II yakni Rp 2.000 per km dengan ketentuan tarif batas atas Rp 2.500 per km. Biaya jasa minimal yang dikenakan Rp 8.000 sampai dengan Rp 10.000.
Sedangkan pemberlakuan tarif batas bawah untuk Zona III Rp 2.100 per km dan tarif batas atas Rp 2.600 per km, dengan biaya jasa minimal Rp 7.000 sampai dengan Rp 10.000. (ASI)
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya