Dark/Light Mode

Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku, Grab & Gojek Manut

Kamis, 2 Mei 2019 08:25 WIB
Tarif Baru Ojol Resmi Berlaku, Grab & Gojek Manut

 Sebelumnya 
Terkait besaran tarif atas dan tarif bawah dari Kemenhub, Grab juga menerima dan siap mematuhi aturan yang ada.

“Spiritnya bagus sekali dan sudah dilakukan seperti proses dan research yang melibatkan banyak pihak. Kita akan laksanakan tarif ini,” ujar Ridzki.

Baca juga : Gandeng Himbara, Satker Kemlu Terapkan Non-Tunai

Grab berharap, pemerintah bisa melakukan pengawasan atas kebijakan ini. Pengawasan dibutuhkan agar penerapan tarif baru ini betul-betul dilaksanakan oleh seluruh perusahaan ride-hailing/ pemangku kepentingan industri.

Untuk diketahui, aturan baru terkait ojek daring mulai diberlakukan mulai Rabu (1/5). Dasar hukumnya yakni, PM Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Baca juga : Listrik PLN Tembus 6 Desa Di Kabupaten Ketapang

Kedua, Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan, untuk tahap awal aturan baru itu akan diterapkan di lima kota besar yaitu Jakarta, Bandung, Yogya, Surabaya, dan Makassar.

Baca juga : Tarif Ojol Baru Lindungi Pengemudi

“Kita memberikan suatu payung hukum bagi operasional ojek online, terutama berkaitan dengan keamanan. Karena kita tahu bahwa keamanan adalah satu keharusan bagi pengguna transportasi,” ujar Budi.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.