Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Libur Idul Adha, KA Jarak Jauh Cuma Untuk Perjalanan Esensial, Kritikal, Dan Mendesak

Senin, 19 Juli 2021 11:11 WIB
Petugas mengecek dokumen calon penumpang KA Jarak Jauh, untuk memastikan apakah penumpang tersebut layak diberangkatkan atau tidak. (Foto: Humas KAI)
Petugas mengecek dokumen calon penumpang KA Jarak Jauh, untuk memastikan apakah penumpang tersebut layak diberangkatkan atau tidak. (Foto: Humas KAI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Pada masa Libur Idul Adha, mulai keberangkatan 20-25 Juli 2021, perjalanan Kereta Api Jarak Jauh hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta untuk kepentingan mendesak.

Aturan tersebut mengacu pada SE Kemenhub No 54 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 42 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Baca juga : Di Balik Lahirnya Universitas Pertahanan, Andika Dan AHY Ikut Terlibat

Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau zurat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan), dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Sedangkan yang dimaksud dengan kepentingan mendesak adalah pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Baca juga : Jelang Libur Idul Adha, Kemenhub Gelar Vaksinasi dan Tes Antigen Di Terminal Bus

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit, atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian, atau surat keterangan lainnya.

Setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam, sebelum keberangkatan.

Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, wajib menunjukkan Kartu Vaksinasi.

Baca juga : Hari Pertama, Penumpang KA Bagi Pekerja Esensial Dan Kritikal Turun 69 Persen

"Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis. Ini harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis, dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak," ujar VP Public Relations PT Kereta Api Indonesia (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya, Senin (19/7).
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.