Dark/Light Mode

Ketua BPKH: Manfaat Dana Kelola Haji 2021 Tembus Rp 8 Triliun

Selasa, 20 Juli 2021 08:01 WIB
Webinar Pengelolaan Dana Haji. (Foto: ist)
Webinar Pengelolaan Dana Haji. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Ketua Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Anggito Abimanyu mengatakan, manfaat dana kelola haji 2021 telah mencapai Rp 8 triliun dengan total penerimaan di atas Rp14 triliun. Pihaknya juga memperkuat kelembagaan BPKH agar memiliki nilai manfaat yang cukup sehat dan membangun sustainabilitas keuangan. 

"Penerimaan kami sudah di atas Rp 14 triliun dengan dua kali musim haji. Pendapatan dari nilai manfaat kami sudah diatas segitu. Tahun ini bisa lebih tinggi dan mendapatkan nilai manfaat yang cukup baik meskipun ditengah pandemi," jelas Anggito dalam dalam Webinar pengelolaan dana haji 2021, Senin,(19/7).  

Anggito menuturkan, hingga kini BPKH masih berinvestasi pada investasi surat berharga dikarenakan return yang bagus dan juga aman. Nantinya secara bertahap BPKH akan merencanakan investasi dengan medium to high risk. 

"Kami sudah mendapatkan return yg bagus dan aman itu modal utama ya nanti setelah ini bisa masuk ke investasi yang high return,” ujarnya

Baca juga : Kemendes PDTT Salurkan BLT Dana Desa Rp 5,9 Triliun

Menurut dia, saat ini Portofolio investasi tidak banyak, aset syariah pun sedikit sekali sehingga kita gunakan investasi surat berharga yang risikonya termitigasi karena dijamin oleh negara. “Tidak berarti kalau kita investasi ke sukuk itu tidak membangun ekonomi karena uangnya dipakai untuk ekonomi melalui pemerintah," paparnya. 

Di tengah kondisi pandemi Covid-19 penempatan dan investasi dana haji berada pada sektor yang aman. Seperti pembiayaan Bank BPS BPIH kerja sama investasi dengan Islamic Development Bank (IsDB) dengan memperhatikan Visi Saudi 2030 dengan penambahan jamaah haji serta era digitalisasi dalam mempermudah proses bisnis. 

Sementara di sisi lain meneguhkan pengelolaan dana haji lebih transparan dan akuntabel, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) kembali mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan BPKH Tahun 2020 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Opini WTP ini merupakan yang ketiga kalinya berturut-turut sejak BPKH menyusun Laporan Keuangan Tahun 2018. 

"Opini WTP juga menjadi bukti bahwa dana haji telah dikelola secara profesional, hati-hati, transparan dan akuntabel. Selain itu, Opini WTP ketiga kalinya ini menunjukan bahwa pengelolaan dana haji aman dan Likuid sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku,” ujar Anggito.

Baca juga : Arteta Minta Pelaku Rasis Terhadap Saka Segera Ditindak

Sementara itu, Pakar ekonomi syariah, Adiwarman Karim mengatakan, perlunya pembagian tugas yang lebih tegas lagi yakni Kementerian agama mengurusi efisiensi biaya pelaksana haji, sedangkan urusan optimalisasi, return menjadi kewenangan BPKH sesuai peraturan perundang-undangan. 

Sebagai lembaga baru, menurut Adiwarman beberapa tahun pertama menjadi hal yang wajar BPKH menyiapkan sistem dan pondasi pengelolaan keuangan haji yang bagus dan memastikan dana haji Aman. Adiwarman menambahkan BPKH menjadi satu-satunya lembaga Pengelolaan keuangan haji di negara G-20. 

Selain itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menjamin dana haji yang disimpan di perbankan dalam kondisi aman. Masyarakat diminta tak perlu khawatir karena pengawasan terhadap dana haji dilakukan oleh berbagai otoritas. 

Aturan tersebut berdasar kepada UU No. 34 tahun 2014 tentang Pengelolaan Dana Haji. Ia menjelaskan, setiap pasal di dalam UU ini sebenarnya sudah memberikan jaminan yang jelas tentang keberadaan dana haji. 

Baca juga : LPEI Jamin Kredit Modal Kerja Pelaku Usaha Rp 1,53 Triliun

Selain itu, keamanan dana haji juga diatur dalam Peraturan LPS (PLPS) No. 2 tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas PLPS No. 2/PLPS/2010 tentang Program Penjaminan Simpanan. Aturan ini memastikan bahwa dana yang disimpan oleh BPKH di perbankan termasuk dalam kategori simpanan milik pihak lain (beneficary), yakni para calon jemaah haji.

Untuk diketahui, Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Haji mengamanatkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) untuk melaksanakan pengelolaan keuangan haji secara terpisah dari operator penyelenggara kegiatan haji ( Kemenag) untuk menjunjung transparansi dan  berasaskan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, nilai manfaat. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.