Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Penumpang Kudu Bawa STRP Atau Surat Tugas

Mulai 26 Juli, KRL Commuterline Beroperasi Sampai Jam 10 Malam

Minggu, 25 Juli 2021 22:25 WIB
Ilustrasi suasana gerbong KRL Commuterline (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)
Ilustrasi suasana gerbong KRL Commuterline (Foto: Randi Tri Kurniawan/RM)

RM.id  Rakyat Merdeka - Malam ini, pemerintah telah mengumumkan perpanjangan PPKM sampai 2 Agustus mendatang.

Terkait hal tersebut, mulai besok Senin (26/7), KAI Commuter akan melayani penumpang dengan 982 perjalanan per hari, pada pukul 04.00-22.00 WIB.

Baca juga : PPKM Darurat, Operasional Commuter Line Cuma Sampai Pukul 9 Malam

"Untuk kesehatan dan keselamatan bersama, KRL hanya melayani pengguna di sektor esensial dan sektor kritikal, serta masyarakat dengan kebutuhan mendesak. Sesuai aturan yang berlaku hingga 2 Agustus mendatang," kata VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba dalam keterangan resminya, Minggu (25/7).

Ketentuan tersebut merujuk pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 50 tahun 2021.

Baca juga : Mulai Besok, KRL Kembali Beroperasi Sampai Pukul 22.00 WIB

Calon pengguna KRL masih harus membawa dan menunjukkan dokumen syarat perjalanan. Ketentuan-ketentuan tersebut masih akan tetap berlaku mulai Senin 26 Juli mendatang hingga 2 Agustus 2021.

"Para pekerja di sektor usaha yang sudah diizinkan oleh pemerintah untuk kembali dibuka dengan protokol kesehatan ketat, juga kami minta untuk menyiapkan surat-surat dan dokumen syarat perjalan yang sesuai," jelasnya.

Baca juga : Mau Perpanjang SIM di Jakarta? Hari ini Cuma Sampai Jam 12 Siang

Saat ini, para pengguna KRL diwajibkan memiliki salah satu dokumen syarat perjalanan dengan KRL yaitu, Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat.

Bisa juga surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.