Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
RM.id Rakyat Merdeka - Bank Indonesia (BI) memberikan lampu hijau bagi Bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), untuk melakukan transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF). Hal ini mengikuti kerangka kerja sama Penyelesaian Transaksi Bilateral menggunakan Mata Uang Lokal (Local Currency Settlement) dengan negara mitra tertentu.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia No 23/9/PBI/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/12/PBI/2020 tentang Penyelesaian Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal melalui Bank (PBI LCS), berlaku efektif sejak tanggal 19 Juli 2021.
Baca juga : Pancamain Bikin Anak Senang Dengan Pancasila
“Dengan diberlakukannya ketentuan dalam PBI LCS ini, maka ketentuan terkait larangan bagi Bank ACCD melakukan transaksi DNDF dan ketentuan pengenaan sanksi atas larangan,” jelas keterangan resmi BI, Selasa (27/7).
Ketentuan itu sebagaimana tertuang dalam PBI No. 20/10/PBI/2018 tentang Transaksi Domestic Non-Deliverable Forward dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Baca juga : BSI Siap Salurkan Bantuan Sosial Nontunai di Provinsi AcehÂ
Penyempurnaan ketentuan dalam PBI LCS menurut BI, dilakukan untuk semakin mendorong implementasi LCS melalui perluasan jenis transaksi yang dapat dilakukan. Salah satu jenis transaksi yang diperbolehkan adalah pemanfaatan transaksi DNDF mengikuti kerangka kerja sama LCS dengan negara mitra tertentu. [DWI]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya