Dark/Light Mode

Pelni Belum Jual Tiket Online, Jangan Beli Ke Calo Ya

Jumat, 30 Juli 2021 11:35 WIB
Ilustrasi tiket kapal yang disediakan Pelni. (Foto: Istimewa)
Ilustrasi tiket kapal yang disediakan Pelni. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Opik menuturkan, selama periode PPKM Level 4 ini, ketentuan perjalanan dengan kapal Pelni juga mengacu pada SE Kementerian Perhubungan Nomor 59 Tahun 2021 serta SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 16 Tahun 2021.

Baca juga : Ada Atlet Yang Belum Pulih, Keberangkatan 2 Cabor Diundur

Menurutnya, kepada calon penumpang yang akan melakukan perjalanan dengan kapal Pelni, wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi minimal tahap pertama.

Baca juga : Perpusnas Diminta Tingkatkan Nilai SAKIP dan RB

Kemudian, diwajibkan untuk menyertakan surat keterangan hasil negatif PCR Test dengan masa pengambilan sampel dalam kurun waktu 2 x 24 jam atau hasil negatif rapid test antigen yang pengambilan sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Pahamify Berikan Akses Belajar Online Gratis Selama PPKM Darurat

"Sebelum diperkenankan naik ke atas kapal Pelni, seluruh dokumen persyaratan perjalanan akan diverifikasi terlebih dahulu oleh KKP setempat," ujar Opik. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.