Dark/Light Mode

Pengusaha Minta Izin Pest Control Di Kemenperin, Ini Alasannya

Rabu, 4 Agustus 2021 12:36 WIB
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi. (Foto: Ist)
Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Para pelaku usaha pest control (pengendalian hama) meminta agar izin operasional usahanya diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Pasalnya, kegiatan pengendalian hama tidak terbatas pada isu kesehatan, tetapi juga mencakup lini usaha lainnya.

Hal ini mencuat, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 14 tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Kesehatan.

Permenkes tersebut mengatur tentang standar usaha atau penyedia jasa pengendalian vektor dan binatang pembawa penyakit pada lingkungan tempat tinggal atau permukiman, tempat usaha, tempat kerja, tempat rekreasi, tempat dan fasilitas umum, industri, serta moda transportasi seperti kapal, pesawat terbang, kereta api dan bus.

Praktisi Pest Control, Boyke Arie Pahlevi mengatakan, para pelaku usaha menyambut baik atas kebijakan itu. Namun, untuk penerbitan izin operasional kegiatan usaha sebaiknya dikeluarkan dari Kementerian atau Dinas Perindustrian.

Baca juga : Kementerian Investasi Gandeng Aplikasi Gojek

Dia menjelaskan, ruang lingkup bidang usaha pengendalian hama di Indonesia bukan hanya terkait pengendalian vektor penyakit saja, tetapi sangat beragam. Di antaranya pengendalian hama terkait Stored Product Insects (SPI) pada industri makanan, minuman, farmasi, tembakau dan lainnya yang fokus pada pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) yang mempunyai potensi menimbulkan kerusakan ekonomis atau gangguan pada komoditi.

Tak hanya itu, Health Safety Security and Environment (HSSE) pada industri pertambangan, minyak dan gas terkait K3 Lingkungan, pengendalian hama arsip, ekpor-impor, hingga pengendalian hama terkait serangga perusak bangunan menjadi ruang lingkup usaha jasa pest control.

“Terbitnya Permenkes tentu membawa peluang tersendiri bagi pelaku usaha di bidang pengendalian hama, namun karena berhubungan dengan sektor lainnya sebaiknya izinnya diterbitkan dari Kemenperin,” ujarnya.

Ke depan, lanjut Boyke, sebaiknya izin operasional pest control, vector control, termite control dan fumigasi di bawah Kementerian Perindustrian, karena bidang usaha pengendalian hama tidak hanya berhubungan dengan sektor kesehatan, tetapi juga dengan perumahan, pertanian, lingkungan hidup dan ketenagakerjaan.

Baca juga : Presiden Dan Pejabat Negara Disarankan Tak Gunakan WhatsApp, Ini Alasannya

Selain itu, pembinaan teknis juga diperlukan dari Kementerian sektor terkait tersebut. Hal ini penting dilakukan demi mewujudkan kepastian berusaha pada bidang usaha pengendalian hama di Indonesia.

“Selama ini izin operasional pest control, termite control dan fumigasi diterbitkan oleh Dinas Kesehatan. akan tetapi tiga tahun belakangan ini izin operasional termite control dan fumigasi sudah tidak keluar. Yang keluar hanya izin pest control saja (DKI Jakarta),” ungkap dia.

Diduga hal tersebut berubah setelah terbitnya Permenkes No. 374 tahun 2010 tentang Pengendalian Vektor, dan Permenkes No. 50 tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit Serta Pengendaliannya.

Boyke menyebut, saat ini 90 persen sektor swasta sudah menggunakan jasa pengendalian hama. Kepastian perizinan operasional ini menjadi penting agar pelaku usaha pest control memiliki pedoman yang sesuai dengan lingkup kegiatan usahanya.

Baca juga : Bantu Pengusaha dan Pekerja, Kemnaker Cairkan BSU 2021

Senada dengan Boyke, Direktur AntiPest Rizki Maheng menyatakan dukungannya apabila ijin operasional diterbitkan oleh Kementerian Perindustrian. Menurutnya, hal tersebut akan memperkuat industri pengendalian hama ke depan, dan menjawab tantangan global, selain memudahkan dalam kordinasi dan kebutuhan perijinan.

"Sudah saatnya bidang usaha pengendalian hama dilihat secara industri kedepannya, karena banyak stakeholder yang terkait dalam bidang usaha ini, dan tantangan kedepan yang semakin tinggi, khususnya terkait perkembangan inovasi teknologi," kata Rizki.

Rizki menambahkan, selain lintas sektor, bidang usaha pengendalian hama juga merupakan sektor jasa yang terkait dengan kegiatan industri, dapat meningkatkan atau menghasilkan nilai tambah sumber daya industri, dan mempunyai kaitan dengan pertahanan dan keamanan pangan maupun kesehatan. [DIT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.