Dark/Light Mode

Bantu Pengusaha dan Pekerja, Kemnaker Cairkan BSU 2021

Kamis, 22 Juli 2021 17:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kabar gembira untuk pekerja diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah. Secara resmi dia mengumumkan langsung akan mengeluarkan kebijakan pemberian Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021.

Ida mengatakan, kebijakan BSU dikeluarkan untuk mencegah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta membantu pekerja yang dirumahkan. "Pemberian BSU diharapkan mampu meningkatkan daya beli dan menjaga tingkat kesejahteraan pekerja/buruh," kata Ida melalui keterangan persnya, Kamis (22/7/2021).

Baca juga : Bangun Sentra Vaksinasi, NasDem Jabar Targetkan 30 Ribu Dosis

Selain itu, dia berharap, beban perusahaan dapat berkurang, sehingga pengusaha dan pekerja dapat melakukan dialog sosial bipartit, guna mencari solusi bersama di tengah pandemi.

"Melalui BSU ini kita berharap, hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di perusahaan terjaga. Sehingga sekali lagi, PHK dapat terhindarkan," tegas politisi PKB itu.

Baca juga : Gandeng 7 Perusahaan, Kemenperin Perkuat SDM Teknologi Kertas

Dia merinci, jumlah calon penerima BSU diperkirakan kurang lebih 8 juta orang, dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp 8 triliun. "Jumlah ini masih berupa estimasi, mengingat proses screening data yang sesuai kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Nantinya, BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah bagi Pekerja Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (Covid-19) dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 2021.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.