Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Target Pemerintah Tahun 2030
2 Juta Mobil Listrik Keluyuran Di Jalan
Jumat, 6 Agustus 2021 05:30 WIB
Sebelumnya
Menurutnya, Pemerintah sangat mendukung percepatan pembangunan SPKLU melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik KBLBB.
Di dalam Permen tersebut, diatur mengenai tanggung jawab badan usaha, proses perizinan, skema bisnis, tarif, insentif, dan hal-hal lain yang berkaitan dengan keselamatan usaha.
Baca juga : Tidak Elok, Pemerintah Saling Sindir Data Bansos Di Media
“Ini merupakan bagian dari transisi energi penggunaan energi lebih bersih dan efisien, hemat devisa dan subsidi,” jelasnya.
Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko yang ditunjuk sebagai Ketua Umum Asosiasi Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) mengakui, tak mudah membangun industri kendaraan listrik di Indonesia.
Baca juga : Ini Jurus Pemerintah Genjot Literasi Keuangan Bagi Generasi Muda
Menurutnya, butuh dukungan semua pihak dari lintas kementerian dan lembaga untuk mewujudkan industri kendaraan listrik dalam negeri.
“Semua tahu tidak mudah untuk membangun sesuatu yang baru. Tapi, semua luar biasa dalam memberikan dukungan,” katanya.
Baca juga : Telkom Perkuat Nilai Akhlak Demi Akselerasi Digital Indonesia
Moeldoko menilai, dibutuhkan insentif fiskal maupun non fiskal dari Pemerintah untuk dapat mengembangkan ekosistem kendaraan listrik di Tanah Air. Hal itu karena biaya produksi kendaraan listrik masih relatif mahal jika dibandingkan dengan kendaraan konvensional. [KPJ]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya