Dark/Light Mode

Program Wajib Tanam Bagi Importir Bawang Putih Konsisten Diterapkan

Kementan Tak Pernah Istimewakan Bulog

Selasa, 7 Mei 2019 22:43 WIB
Para pekerja menurunkan bawang putih dalam operasi pasar yang dilakukan Kementan (Foto: Humas Kementan)
Para pekerja menurunkan bawang putih dalam operasi pasar yang dilakukan Kementan (Foto: Humas Kementan)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan, hingga kini masih konsisten menerapkan kebijakan wajib tanam bagi importir bawang putih yang akan mengajukan rekomendasi impor. Kebijakan wajib tanam ini berlaku untuk semua. Swasta maupun BUMN.

Pemerintah memang masih membuka peluang impor bawang putih konsumsi bagi para importir sampai dengan 2021. Kementan membantah memberikan keistimewaan kepada Bulog bisa mengimpor tanpa harus melaksanakan kewajiban tanam. 

Kepala Sub Direktorat Bawang dan Sayuran Umbi, Ditjen Hortikultura, Kementan, Muh Agung Sunusi menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rekomendasi impor dari Bulog. Pihaknya juga membantah memberi keistimewaan kepada pihak-pihak tertentu. 

Baca juga : Demokrat Ke Mendag: Umumkan 8 Importir Bawang Putih Ke Publik

“Ada pihak yang menuding Kementerian Pertanian seolah memberikan keistimewaan kepada Bulog dibanding importir bawang putih lain. Tudingan tersebut salah besar dan tidak beralasan. Kementan masih dan akan selalu on the right track menegakkan aturan, tak ada itu pengistimewaan-pengistimewaan," ditegaskan pria yang akran disapa Agung, di Jakarta, Selasa (7/5).

“Lagipula perlu diketahui, sampai sekarang ini belum ada pengajuan RIPH (Rekomendasi Impor Produk Hortikultura) bawang putih dari Bulog. Bagaimana mau dibilang mengistimewakan?" tambahnya.

Menurut Agung, munculnya anggapan pengistimewaan tersebut karena ada pihak yang kurang memahami peraturan secara utuh. Dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 38/2018 jelas diatur persyaratan importir bisa diterbitkan rekomendasi impornya. Salah satunya telah melaksanakan wajib tanam di dalam negeri dan menghasilkan produksi sekurang-kurangnya 5 persen dari volume pengajuan rekomendasi impor.

Baca juga : Kemendag Kelabakan...

"Sementara, dalam hal untuk stabilisasi pasokan dan harga, impor bisa dilakukan BUMN, contohnya Bulog. Itu setelah mendapatkan penugasan dari Menteri BUMN dan melalui Rakortas," terangnya. 

Dalam Perpres 48/2016 tentang Penugasan Kepada Bulog dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional disebutkan impor jenis pangan selain yang ditugaskan ke Perum Bulog. Pemerintah dapat menugaskan kepada badan usaha milik negara di luar Bulog atau kepada Bulog dengan persetujuan Menteri BUMN dan berdasarkan Keputusan Rapat Koordinasi. 

”Seluruh mekanisme tersebut sudah dipenuhi. Sehingga sangat tidak beralasan kalau ada pihak-pihak yang mempersoalkan landasan yuridisnya kenapa Bulog ditugaskan untuk mengimpor bawang putih," tutur Agung.

Baca juga : Demokrat Ikut Kebijakan Menteri Enggar

Agung menjelaskan, hingga saat ini peraturan terkait importasi hortikultura, termasuk bawang putih, memberikan kewenangan kepada Kementan untuk menerbitkan rekomendasi RIPH. Sementara kewenangan menerbitkan Surat Persetujuan Impor (SPI) berada di Kementerian Perdagangan. 

“Aturan kewenangannya sudah jelas, Kementan mengeluarkan rekomendasi, Kemendag di persetujuan impornya. Batasan masing-masing sudah jelas, dan tidak bisa dicampur aduk," jelasnya. 

Oleh karena itu, Agung menegaskan tidak ada aturan yang diskriminatif apalagi dianggap menyengsarakan masyarakat. Kementan akan terus mengevaluasi para importir dalam menjalankan kewajiban tanamnya. "Tentunya berlaku reward and punishment," pungkas Agung. [KAL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.