Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Pembukaan Mall Di Jakarta, Bandung, Surabaya, Semarang
Anak-anak Dan Lansia Di Atas 70 Tahun Nggak Boleh Masuk, Bioskop Dan Tempat Hiburan Ditutup
Selasa, 10 Agustus 2021 09:20 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Dalam masa perpanjangan PPKM 10-16 Agustus 2021, pemerintah akan melakukan penyesuaian dan uji coba pembukaan mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan dan industri esensial yang berbasis ekspor atau penunjangnya.
"Pemerintah akan melakukan uji coba pembukaan secara gradual untuk mal dan pusat perbelanjaan di wilayah Level 4, dengan memperhatikan implementasi protokol kesehatan," ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam Konferensi Pers Evaluasi dan Penerapan PPKM yang ditayangkan secara virtual, Senin (9/8).
Baca juga : Semangat Dan Doa Mengalir Dari Mulut Pemimpin Dunia
Uji coba pembukaan mal ini akan dilakukan di Kota Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang dengan kapasitas 25 persen selama seminggu ke depan, dengan prokes ketat.
"Hanya mereka yang sudah divaksin, yang dapat pergi ke mall. Harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Untuk sementara, anak berusia di bawah 12 tahun dan mereka yang berusia di atas 70 tahun, dilarang masuk ke mall atau pusat perbelanjaan," papar Luhut.
Baca juga : Jakarta Darurat Corona, Bioskop dan Tempat Wisata Ditutup
Berikut ketentuan uji coba pembukaan mall/pusat perbelanjaan/pusat perdagangan di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Semarang, dan Kota Surabaya sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Agustus 2021:
1. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 25 % (dua puluh lima persen) pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan
Baca juga : Mantap! Penjualan UMKM Lokal Lazada Ini Melesat 1.000 Persen
2. Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dan di atas 70 (tujuh puluh) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.
3. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya