Dark/Light Mode

PPKM Diperpanjang

DAMRI Berlakukan Syarat Vaksin Dan Tes Covid-19 Bagi Calon Penumpang

Rabu, 11 Agustus 2021 23:03 WIB
Bus DAMRI (Foto: Istimewa)
Bus DAMRI (Foto: Istimewa)

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Djawatan Angkoetan Motor Repoeblik Indonesia (DAMRI) memberlakukan sejumlah syarat bagi calon penumpang menyusul perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono mengatakan, syarat tersebut harus diperhatikan setiap calon penumpang DAMRI pada masa PPKM.

Di antaranya, calon penumpang DAMRI ialah memiliki kartu vaksin minimal dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif PCR Test maksimal 2x24 jam. Bagi calon penumpang yang bekerja di sektor formal, harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca juga : Geo Dipa Energi Gelar Vaksinasi Massal Covid-19 Di Banjanegara

Sidik menjelaskan, syarat bagi calon penumpang DAMRI itu diterapkan mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19. Ia mengatakan, sebelumnya syarat tersebut sudah diberlakukan. Saat Pemerintah memperpanjang PPKM, pihaknya tetap menerapkan syarat tersebut.

Mengenai operasional, Sidik menjelaskan, rute DAMRI di Surabaya, yakni Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antarkota, serta rute dari dan menuju bandara untuk sementara berhenti beroperasi. 

Baca juga : PPKM Diperpanjang, Ini Syarat Terbaru Perjalanan Dalam-Luar Negeri

"Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi DAMRI," katanya, seperti dikutip Antara, Rabu (11/8). Untuk rute lainnya, kata dia, masih tetap beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. [USU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.