Dark/Light Mode

Digitalisasi Dukung Kelangsungan Usaha Mikro Milik Perempuan

Rabu, 18 Agustus 2021 15:50 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

 Sebelumnya 
Menurut Halimah, dalam mempercepat digitalisasi, perlu ada inisiasi independen dari pengusaha mikro sendiri. Untuk mendukung usaha digitalisasi mandiri, Pemerintah melalui Kemendag dapat mendukung melalui mengurangi hambatan melakukan bisnis daring.

Kemendag dapat mempertimbangkan untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 50 Tahun 2020 yang memandatkan semua penjual online untuk memiliki izin.

Baca juga : Angkasa Pura I Dukung Persiapan Dan Uji Coba Kereta Bandara YIA

Untuk memperoleh Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK), dibutuhkan surat pengantar dari kecamatan, KTP dan Kartu Keluarga pemilik usaha, foto, dan formulir aplikasi yang terisi.

Walaupun sudah disederhanakan, belum semua pengusaha mikro yang berada di pedesaan dapat mengakses Online Single Submission (OSS).

Baca juga : Pemerintah Catat Pengelolaan Sampah Baru Capai 55,96 Persen

Halimah mengungkapkan, sebagai kompensasi izin, upaya penegakan hukum untuk melindungi konsumen online harus digencarkan. Penegakan hukum dapat dilakukan dengan merevisi UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Walaupun sebagian besar transaksi online diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2008 dan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta PP Nomor 71/2019, namun tetap dibutuhkan penguatan melalui level UU yang dapat memberikan sanksi pidana.

Baca juga : Mudahkan Akses Untuk Permodalan

Selain itu, UU ITE dan PP Nomor 71/2019 belum memasukkan beberapa area penting terkait transaksi online, seperti mode bisnis dropshipping serta penanganan mekanisme keluhan antar-negara. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.