Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Regulasi PLTS Atap Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Rabu, 18 Agustus 2021 19:05 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Ist)
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi PKS Mulyanto, khawatir aturan mengenai PLTS Atap jadi celah bagi pengusaha nakal untuk terjun ke sektor ketenagalistrikan melalui cara yang tidak tepat.

"Kami (Komisi VII) akan tanyakan dalam Raker dengan Menteri ESDM. Dari semua pihak yang terkait dengan PLTS Atap, yang terkait PLN akan menjadi pihak yang akan dirugikan. Sudah utangnya banyak, mesti membeli lagi listrik dari PLTS Atap yang mayoritas punya orang-orang kaya di perkotaan. Padahal pasokan listrik di kota kan oversupply," ujar Mulyanto saat diskusi dengan editor energi secara virtual, Rabu (18/8) pagi.

Baca juga : Pembangunan PLTS Atap Mau Digeber, Perhatikan 4 Hal Ini

Menurut doktor teknik nuklir dari Jepang ini, jika Pemerintah ingin mendorong energi baru dan terbarukan (EBT) dan menggerakkan minat masyarakat maka Pemerintah harus memfasilitasi, seperti ada insentif atau regulasi yang mendukung.

Rancangan permen ESDM soal PLTS Atap dinilai bagus untuk mendorong produksi listrik EBT. Namun bila yang menikmati regulasi ini pelanggan di wilayah Jawa-Bali-Sumatera yang surplus listrik, apalagi di perumahan mewah di kota besar, selain PLN akan semakin buntung juga melukai rasa keadilan.

Baca juga : Regulasi PLTS Atap Bisa Tingkatkan Tarif Listrik, Ini Penjelasannya

“Surplus listrik makin bertambah, mesin argo TOP (take or pay) makin tinggi, plus PLN harus bayar tambahan selisih ekspor-impor listrik PLTS sebesar 35 persen tarif. Karena sekarang ini tarif ekspor-impor=1:0.65, sedangkan yang menikmati adalah rumah mewah orang kaya di kota,” ujar Wakil Ketua Fraksi PKS DPR ini.

Seharusnya, lanjut Mulyanto, dalam aturan tersebut ada batasan, misalnya, hanya berlaku di daerah minus listrik; dan diproduksi oleh lembaga sosial seperti pesantren, lembaga pendidikan, rumah sakit dan sejenisnya.

Baca juga : BSI Permudah Pengiriman Uang Antar Negara

“Bukan dari rumah mewah di kota yang surplus listrik lagi,” katanya.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.