Dark/Light Mode

Regulasi PLTS Atap Berpotensi Merugikan Keuangan Negara

Rabu, 18 Agustus 2021 19:05 WIB
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Ist)
Anggota Komisi VII DPR Mulyanto. (Ist)

 Sebelumnya 
Menurut Mulyanto, pengembangan PLTS Atap di wilayah yang surplus dinilai tidak ada urgensinya dan tidak tepat.

“Jangan yang mubazir lah, kan tak bagus. Kalau ini dijadikan alat marketing, bisa-bisa ditengarai mereka yang mendorong permen ini. Apalagi dimasa pandemi, ini jadi ketidakadilan. Rumah mewah sekian miliar dengan PLTS Rooftop,” katanya.

Dia meminta Pemerintah melihat secara objektif kewajaran produksi listrik di setiap tempat. Besaran itu ditentukan oleh kewajaran kebutuhan dimana listrik itu diproduksi.

Baca juga : Pembangunan PLTS Atap Mau Digeber, Perhatikan 4 Hal Ini

“Tentu besaran produksi listrik di perumahan berbeda dengan industri," tegas Mulyanto.

Hal ini, kata Mulyanto, perlu diatur agar tidak ada pengusaha yang membonceng Permen ini untuk kepentingan bisnisnya. Tidak sedikit ditemukan pengembang perumahan mewah menjadikan fasilitas PLTS Atap sebagai bahan jualannya.

Para pengembang mengimingi-imingi calon pelangganya akan dapat subsidi listrik dari Pemerintah karena menggunakan PLTS Atap.

Baca juga : Regulasi PLTS Atap Bisa Tingkatkan Tarif Listrik, Ini Penjelasannya

“Secara ekonomi kondisi ini tentu tidak adil. Masak Pemerintah memberi subsidi kepada masyarakat yang mampu. Sementara di wilayah terpencil lainnya masih ada masyarakat yang belum dapat menikmati listrik," katanya.

Anggota Komisi VI (BUMN) DPR dari Fraksi Partai Demokrat Herman Haeron, mengatakan ke depan energi baru dan terbarukan harus menjadi sumber energi bagi masyarakat.

Dia mengakui investasi di EBT mahal. “Karena itu, dalam mencapai target bauran energi, pemerintah harus ambil bagian apakah melalui APBN (Anggaran Pendapatan Belanja Negara) atau BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” katanya.

Baca juga : BSI Permudah Pengiriman Uang Antar Negara

Herman menilai, jika regulasi itu berdampak negatif bagi BUMN, kembali lagi kepada Pemerintah.

“Jika ada penugasan yang berpotensi merugikan BUMN, harus disertai dengan adanya kompensasi,” ujarnya. [FAZ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.