Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Kepada Tokoh Agama Banten

Mahfud MD: Luruskan Hoaks, Tenangkan Masyarakat

Sabtu, 7 Agustus 2021 19:45 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD berdialog virtual bersama alim ulama, pengasuh pondok pesantren, pimpinan organisasi masyarakat lintas agama dan Forkopimda se-Provinsi Banten, Sabtu (7/8). (Foto: Ist)
Menko Polhukam Mahfud MD berdialog virtual bersama alim ulama, pengasuh pondok pesantren, pimpinan organisasi masyarakat lintas agama dan Forkopimda se-Provinsi Banten, Sabtu (7/8). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Menteri Kooordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melanjutkan roadshow berdialog dengan berbagai elemen masyarakat. Kali ini, Mahfud berdialog virtual bersama alim ulama, pengasuh pondok pesantren, pimpinan organisasi masyarakat lintas agama dan Forkopimda se-Provinsi Banten, Sabtu (7/8).

Mahfud menegaskan, pemerintah selalu mendengar dan menampung setiap kritik, saran, dan masukan masyarakat khususnya terkait penanggulangan pandemi Covid-19.

"Kita bertemu hari ini untuk menampung aspirasi, untuk penyusunan kebijakan. Saya ingin banyak mendengar," ujar Mahfud dalam dialog yang dihadiri Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Wakil Gubernur Banten, Kapolda Banten, Irdam III Siliwangi, Forkopimda, FKUB Banten, tokoh lintas agama serta para pimpinan pondok pesantren se-Provinsi Banten.

Baca juga : Konsisten Sumbang Medali, Menpora Ingin Angkat Besi Diminati Masyarakat

Dalam kesempatan ini, Mahfud mempertegas, pemerintah tidak pernah melarang kritik. Yang dilarang adalah tindakan kriminal. "Silakan beri saran, silakan sampaikan. Tapi ingat kritik itu bukan kriminial," tambahnya.

Menurut Mahfud, setiap kebijakan yang dikeluarkan pemerintah ada pijakannya, termasuk penanganan pendemi Covid-19. Dalam mengambil kebijakan, lanjut Mahfud, pemerintah selalu melibatkan beberapa pihak, termasuk tokoh, perguruan tinggi dan ahli medis. "Sebelum memutuskan sebuah kebijakan. Semua berdasar masukan masyarakat," ujarnya.

Terkait peningkatan disiplin dan penegakan hukum di masa pandemi, Mahfud memaparkan, pemerintah menghadapi dua tantangan, yaitu dunia nyata dan tantangan dunia maya.

Baca juga : Ibunda Chaterine Bangga, Putrinya Raih Lulusan Terbaik Akmil

Pelanggaran di dunia nyata, Mahfud mencontohkan, seperti orang dengan sengaja merampas jenazah, orang tidak mau mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dan sengaja berkerumun.

"Semua ada pidananya, tapi kita sepakat di bidang Polhukam pengenaan hukum pidana itu merupakan uktimum remedium, yaitu tindakan terakhir setelah dilakukan langkah persuasif dan administratif," papar Mahfud.

Selanjutnya, tantangan dunia maya yang dihadapi pemerintah dalam penegakan disiplin di masa pandemi adalah berupa hoaks atau informasi palsu. Untuk itu, menurut Mahfud, peran tokoh agama penting dibutuhkan agar suasana tenang terjadi di tengah masyarakat.

Baca juga : Pelaku Pemotongan Bansos Kudu Ditindak Tegas

"Data hoaks dari 23 Januari sampai dengan tanggal 6 Agustus 2021 sebanyak 1837 hoaks. Dari 1837 itu 284 terkait vaksin, bahwa vaksin itu berbahaya dan macam-macam," ujar Mahfud menjelaskan sejumlah hoaks yang menyebar dari berbagai platform media sosial.

Paparan Mahfud MD disambut baik para tokoh agama. Dari perwakilan PGI dan MUI menawarkan kontra narasi. PW Nahdlatul Ulama mengintruksikan kepengurusan hingga tingkat ranting agar berperan serta bantu pemerintah. Sementara dari PW Muhammadiyah akan terus memberi pandangan-pandangan yang membangun untuk umat. [FAQ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.