Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Regulasi PLTS Atap Bisa Tingkatkan Tarif Listrik, Ini Penjelasannya
Minggu, 15 Agustus 2021 13:17 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Upaya Pemerintah mendorong penggunaan Rooftop Photovoltaic (PV) atau PLTS Atap (Rooftop) dengan mengubah regulasi harga beli listrik, bakal menimbulkan ketidakadilan bagi sebagian besar pelanggan listrik PT PLN (Persero).
Pelanggan harus membayar listrik lebih mahal sebagai dampak kenaikan Biaya Pokok Produksi (BPP) akibat pertambahan jumlah PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) Atap yang masif. Dan, harga beli listriknya yang tinggi.
Baca juga : Guru Besar Teknik Elektro UI : PLTS Atap Bisa Ancam Sistem Kelistrikan
Pakar energi listrik dari Sekolah Teknik Elektro dan Informatika (STEI) Institut Teknologi Bandung (ITB) Nanang Hariyanto mengatakan, jika dipasang PLTS Atap, beban yang ada di rumah akan mengambil lebih dulu energi yang dihasilkan dari PLTS Atap.
Sisanya dari solar radiasi yang dihasilkan kemudian dikirim ke jaringan PLN. Dari jaringan PLN kemudian dikirim ke rumah-rumah yang lain. Harga listrik sisa harus dibeli PLN dengan harga yang sama dengan harga jual listrik PLN sebesar Rp1.440,7 per KWh.
“Ini yang saya lihat tidak adil. Waktu pengiriman ada susut energi karena melalui jaringan PLN. Belum lagi ada biaya pemeliharaan jaringan dan biaya pengembalian investasi jaringan PLN. Harganya harus adil,” ujar Nanang saat diskusi dengan media secara virtual, Sabtu (14/8) sore.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya