Dark/Light Mode

Jokowi Pastikan, OSS Berbasis Risiko Tak Kebiri Kewenangan Daerah

Senin, 9 Agustus 2021 14:38 WIB
Jokowi Pastikan, OSS Berbasis Risiko Tak Kebiri Kewenangan Daerah

RM.id  Rakyat Merdeka - Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia, tidak menghentikan upaya Covid-19.

Termasuk, memangkas aturan yang menghambat kemudahan berusaha. Serta mempermudah prosedur berusaha dan investasi.

Dalam sambutannya pada acara peluncuran Online Single Submission (OSS) berbasis risiko di Kantor Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Jakarta, Presiden Jokowi menjelaskan, upaya-upaya tersebut dilakukan agar iklim usaha di Indonesia semakin kondusif.

"Kita ingin iklim usaha di negara kita berubah makin kondusif, memudahkan usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah untuk memulai usaha. Serta meningkatkan kepercayaan investor untuk membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya. Sehingga, menjadi solusi atas persoalan pengangguran yang bertambah akibat dampak pandemi,” ujar Presiden.

Dalam laporan Bank Dunia tahun 2020, Indonesia masuk peringkat ke-73 dari 190 negara dalam kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB).

Baca juga : Jokowi: Kalau Masih Ada Yang Coba-coba Suap, Laporkan Saya

Ini berarti, Indonesia termasuk negara yang kategori mudah dalam hal perizinan.

Namun, Presiden mendorong agar kategori tersebut ditingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah.

“Kita harus mampu meningkatkan lagi. Tingkatkan lagi dari mudah menjadi sangat mudah, itu target kita. Kuncinya ada di reformasi perizinan, perizinan berusaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi,” tegasnya.

Presiden menjelaskan bahwa peluncuran OSS berbasis risiko merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan.

OSS merupakan layanan perizinan secara daring yang terintegrasi, terpadu, dengan paradigma perizinan berbasis risiko.

Baca juga : Kompak, Kemnaker-IDI Turunkan Risiko Nakes Tangani Pandemi

Dalam aplikasi tersebut, jenis perizinan akan disesuaikan dengan tingkat risikonya.

“Perizinan antara UMKM dengan usaha besar tidak sama. Risiko tinggi perizinan berusaha berupa izin, risiko menengah perizinan berusaha berupa sertifikat standar, dan risiko rendah perizinan berusaha cukup berupa pendaftaran atau Nomor Induk Berusaha (NIB) dari OSS. Hal ini akan membuat iklim kemudahan berusaha di Indonesia semakin baik,” jelasnya.

Oleh karena itu, Kepala Negara memerintahkan kepada para menteri, kepala lembaga, serta para kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk disiplin mengikuti kemudahan dalam OSS ini.

Presiden menegaskan pihaknya akan mengecek dan mengawasi langsung implementasi OSS di lapangan.

"Apakah persyaratannya semakin mudah? Apakah jumlah izin semakin berkurang? Apakah prosesnya semakin sederhana? Apakah biayanya semakin efisien? Apakah standarnya sama di seluruh Indonesia dan juga apakah layanannya semakin cepat? Ini yang akan saya ikuti. Kalau ini bisa kita laksanakan, saya yakin investasi baik investasi skala mikro, skala kecil, skala menengah, dan skala besar akan meningkat di negara kita,” paparnya.

Baca juga : Prodia Luncurkan NEUROgenomics, Layanan Prediksi Risiko Gangguan Saraf

Presiden juga menegaskan bahwa kehadiran layanan OSS berbasis risiko tidak mengebiri kewenangan daerah.

Tetapi justru memberikan standar layanan bagi semua tingkatan pemerintah yang mengeluarkan izin baik di level pusat maupun di level daerah. Agar tanggung jawabnya semakin jelas dan layanannya juga semakin sinergis.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.