Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Kemenperin Bagikan 9 Ribu Sertifikasi TKDN Gratis Bagi IKM
Sabtu, 4 September 2021 10:15 WIB
Sebelumnya
Barang impor yang ada di dalam aplikasi e-katalog Pemerintah akan dipembekuan penayangannya (freezing) jika produk tersebut sudah diproduksi di dalam negeri dan memiliki TKDN 40 persen. “Kami sudah bekerja sama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), dan mereka sudah setuju,” ungkap Nila.
Dengan begitu, Kementerian/Lembaga maupun BUMN tidak akan lagi menggunakan produk impor, melainkan memanfaatkan produk-produk buatan industri dalam negeri. “Tahun ini, Kemenperin mencatatkan sejarah baru, yaitu penerimaan anggaran dari Kementerian Keuangan untuk melakukan program sertifikasi TKDN,” imbuhnya.
Baca juga : Menag Siap Cairkan Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta
Kepala Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan PT Sucofindo (Persero) Supriyanto menyampaikan, berdasarkan data di Pusat P3DN Kemenperin, dalam dua tahun terakhir, terjadi kenaikan signifikan perusahaan yang melakukan sertifikasi untuk produknya. “Hingga akhir Agustus 2021, sudah terdapat 8.053 produk dalam negeri dengan nilai TKDN di atas 40 persen dan 5.959 produk dalam negeri dengan nilai TKDN antara 25-40 persen,” paparnya.
Sertifikasi TKDN dilakukan dengan mendaftar PT Sucofindo dan PT Surveyor Indonesia. Pelaku IKM maupun industri besar dapat menghubungi Sucofindo, khususnya Unit Bisnis Strategis Perdagangan Industri dan Kelautan, Bagian Fasilitasi Kandungan Lokal di Jalan Raya Pasar Minggu Km. 34, Lantai 4 Jakarta Selatan, maupun ke perwakilan cabang-cabang Sucofindo yang ada di daerah.
Baca juga : Didampingi Menperin, Airlangga Tinjau Tempat Isolasi Terapung Di Kota Sorong
Dalam mendaftar, perusahaan perlu menyiapkan dokumen Akta Pendirian Perusahaan dan Izin Usaha Industri (IUI) yang masih berlaku atau pengajuan IUI melalui Online Single Submission (OSS) di BKPM yang sudah berlaku efektif untuk tahap pengajuan. Selanjutnya, lembaga surveyor akan melakukan site visit atau kunjungan pabrik untuk melihat fasilitas produksi yang digunakan dan menghitung porsi lokal dan impor dari bahan baku atau material yang digunakan, tenaga kerja (langsung dan tidak langsung), dan biaya tidak langsung pabrik (factory overhead).
“Kami mengajak kepada para produsen untuk mengisi kuota tahun ini. Ayo, ambil kesempatan sertifikasi gratis ini dan manfaatkan programnya,” ajak Supriyanto. [USU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya