Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Menag Siap Cairkan Tunggakan Sertifikasi Dosen PTKI Swasta

Jumat, 3 September 2021 23:29 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ist)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Persoalan pembayaran tunjangan sertifikasi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) Swasta tahun 2019-2020 mulai menemukan titik terang. Kemenag telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp 63 miliar dan sekarang siap dicairkan.

"Alhamdulillah, masalah tunggakan sertifikasi dosen PTKI Swasta 2019-2020 sudah ada solusi. Saya memastikan anggaran sebesar Rp 63.805.687.000 sudah ada, dan sudah dapat diproses pencairannya oleh satker masing-masing,” ujar Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Jumat (3/9).

Menurut dia, pembayaran tunggakan ini dapat dicairkan setelah sebelumnya dilakukan review oleh BPKP dan Itjen serta dilakukan revisi dan buka blokir. 

Baca juga : Inovasi Signify Berikan Pencahayaan yang Bersih dan Efisien Untuk Uni Eropa

Sejak dilantik menjadi Menag, pria yang akrab disapa Gus Men ini mengaku kerap mendapat keluhan dari dosen swasta terkait tunggakan pembayaran sertifikasi bagi dosen swasta yang belum terbayarkan. Yaqut berkomitmen untuk menuntaskan permasalahan tersebut dengan mengalokasikan anggaran untuk pembayaran tunggakan sertifikasi dosen swasta.

“Terkait pemenuhan hak-hak individual kami konsen betul, apalagi hak dosen yang memiliki fungsi, peran, dan tugas yang sangat strategis dalam pembangunan nasional di bidang pendidikan, sehingga perlu diperhatikan kesejahteraanya,” tambahnya.

Yaqut minta agar seluruh pimpinan satuan kerja yang bertanggung jawab bisa segera mempercepat pencairan anggaran ini sesuai mekanisme dan regulasi keuangan yang berlaku. "Jaga transparansi dan akuntabilitas. Dalam proses pembayaran ini tidak boleh ada pemotongan dan penyelewengan," tegas Yaqut.

Baca juga : Amankan Aset Negara, PLN Tuntaskan 9.740 Sertifikasi Tanah Di Berbagai Daerah

Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani menjelaskan, sejak awal tahun 2021, sesuai arahan Menteri Agama, anggaran pembayaran tunggakan sertfikasi dosen swasta tahun 2019-2020 sudah dialokasikan dalam DIPA satker. Namun, proses pencairannya harus disesuaikan dengan Peraturan Menteri Keuangan No 208/PMK.02/2020 tentang Tata Cara Revisi Anggaran tahun 2021 Pasal 16 (4).

PMK ini mengatur bahwa tunggakan per taguihan tahun-tahun sebelumnya, jika nilainya di atas Rp2 miliar, maka harus dilampiri hasil verifikasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Karenanya, Kemenag terlebih dahulu meminta BPKP dan Itjen untuk melakukan review. “Setelah review, dilakukan buka blokir dan revisi sehingga anggaran yang telah disediakan dapat dicairkan,” jelas Ali Ramdhani.

Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis) Suyitno menambahkan, tunggakan pembayaran sertifikasi dosen tahun 2019-2020 ini diperuntukkan bagi 4.445 dosen PTKI swasta. Mereka tersebar di 13 Kopertais Wilayah, yaitu: Jakarta (429 dosen), Bandung (721), Yogyakarta (140), Surabaya (1.213), Banda Aceh (207), Padang (172), Palembang (115), Makassar (278), Medan (285), Semarang  (411), Banjarmasin (148), Riau (186), dan Jambi (140).

Baca juga : Wamenag Dukung Sertifikasi Halal Gratis Bagi UMK

Suyitno berharap terbayarnya tunggakan sertifikasi dosen swasta ini dapat meningkatkan mutu dan kesejahteraan bagi para dosen swasta, utamanya dalam menghadapi pandemi Covid-19. "Terus berupaya tingkatkan mutu, inovasi dan kreatifitas dalam pengajaran agar dapat menghadapi tantangan pendidikan kedepan dan tentunya jangan lupa kewajiban untuk melaporkan BKD/LKD  tiap bulannya," tandasnya. [DIR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.