Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Kuasa Hukum Beberin Kasus Raib Dana Nasabah
Bak Benang Kusut, BNI Kena Getahnya
Jumat, 17 September 2021 06:40 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menyerahkan kasus raibnya dana deposito nasabah di Kantor Cabang (KC) Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), kepada aparat penegak hukum. Bank pelat merah itu berharap kepolisian dalam membongkar kejahatan perbankan tersebut.
Melalui Kuasa Hukum BNI Ronny LD Janis, bank pelat merah itu membeberkan beberapa fakta terbaru, terkait perkembangan kasus raibnya dana deposito nasabah di Makassar. Menurutnya, transaksi deposito dalam kasus perbankan tersebut tak ubahnya seperti benang kusut. Diharapkannya, kepolisian bisa mengungkap kemungkinan ada praktik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Sekarang, sudah nggak zaman, ada backing-backing-an. Ini ada framing (permainan opini) seolah-olah BNI nggak bertanggung jawab. Padahal, itu tidak benar. Kami hanya kena getahnya saja pada kasus ini. Ngapain kami harus bayar, uang (depositonya) nggak ada di bank,” ungkap Ronny dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/9).
Baca juga : Gelora Minta Kasus Kebakaran Lapas Tangerang Diusut Tuntas
Sejak awal, papar Ronny, pihaknya menilai kasus ini memiliki kejanggalan. Karena bilyet deposito yang diajukan atau ingin diklaim, tidak memenuhi standar. Bentuk bilyet hanya berupa hasil scan (print scanned) di kertas biasa. Bukan layaknya blanko deposito. Selain itu, nomor seri sama dan tanda tangan tidak dikenal alias bukan dari pihak yang berwenang. Selain itu, juga tak ada sama sekali dana di rekening deposito tersebut.
“Jadi, bagaimana kami mau cairkan, kalau itu bilyet palsu dan tidak ada uangnya. Kalau tetap kami cairkan, kami justru bisa kena Tipikor (Tindak Pidana Korupsi). Dalam sistem perbankan, khususnya deposito, tidak ada yang seperti ini,” jelas Ronny.
Dia menegaskan, pihak BNI, hanya bertindak sesuai prosedur yang berlaku. Laporan gugatan yang diajukan BNI ke polisi merupakan bentuk upaya melindungi kepentingan nasabah.Pihaknya sedang mendorong para penyidik, untuk segera mengungkapkan kasus ini, supaya isunya tidak melebar.
Baca juga : Kebanyakan Kasus Mangkrak, Alasan KPK Baru Tahan Tersangka Korupsi Jasa Tirta II
“Segera ungkap saja, siapa saja yang terlibat. Siapa yang berperan dan menerima manfaat dari transaksi ini. Kalau TPPU ini kan sistemnya follow the money. Nggak mungkin, uang hanya muter-muter di situ saja. Pasti ada yang mengambil keuntungan,” imbuhnya.
Ronny menuturkan, sistem yang sudah bagus sekalipun, masih bisa ditembus jika ada orang dalam yang berperan. Dalam kasus ini, seorang pegawai bernama Melati Bunga Sombe (MBS), sudah menjadi tersangka. Dia diduga bekerja sama dengan pihak luar.
“Kami sedangkan siapkan pasal-pasalnya. Makanya, kami pakai juga Undang-Undang (UU) TPPU. Banyak kejanggalannya. Biar penyidik yang melakukan investigasi,” tuturnya.
Baca juga : Jatim Cetak Kasus Harian Dan Kematian Tertinggi, Jabar Sumbang Kasus Sembuh Terbanyak
Dia menegaskan, saat ini posisi BNI sangat tersudutkan. Kendati belum dirugikan secara materi, namun nama baik bank dan kepercayaan masyarakat sangat bernilai.
“Di satu sisi, kami juga mengerti arti kehilangan yang dirasakan nasabah. Untuk itu, kami menghargai gugatan HDK. Supaya bisa diketahui kepastian hukumnya,” lanjut Ronny.
Menyoal ini, Research Director Core (Center of Reform on Economics) Indonesia Piter Abdullah menyayangkan kasus tersebut terjadi. Apalagi, diduga ada oknum internal bank pelat merah yang terlibat.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya