Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Tempat Dagang Dilarang Pasang Gambar Produk Rokok, IHT Makin Terpuruk

Jumat, 17 September 2021 23:13 WIB
Pencopotan gambar produk rokok di warung. (Foto: Ist)
Pencopotan gambar produk rokok di warung. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) meminta semua pihak bekerja sama membangkitkan ekonomi yang terpuruk akibat Covid-19. Dalam kondisi pandemi Covid-19 jangan sampai Industri Hasil Tembakau (IHT) dibikin makin terpuruk.

Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachyudi mengatakan, IHT saat ini terancam makin terpuruk dari hulu ke hilir. Persoalan utamanya tentu karena Covid-19.

Kemudian, ditambah Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Baca juga : Kasus Baru Bertambah 6.727, Positivity Rate Harian 5,24 Persen

"Semua terdampak pandemi dari mulai kenaikan cukai hingga sekarang diperparah dengan Seruan Gubernur ini,” ungkap Benny dalam diskusi virtual Dalam bertajuk "Seruan Gubernur DKI Jakarta, IHT dan Sektor Ritel Makin Sekarat", yang digelar AMTI, Jumat (17/9).

Dalam paparannya, Benny juga menjelaskan, Seruan Gubernur ini bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 yang secara khusus mengatur tentang rokok. Termasuk, tata cara pemasangan iklan di tempat penjualan. "Sudah sulit, bisa tambah susah ini," cetusnya.

Menanggapi hal tersebut, Dewan Penasihat Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Tutum Rahanta memandang seruan tersebut tidak tepat. Apalagi saat semua pelaku termasuk usaha mikro kecil.

Baca juga : Syarief Dukung Pemerintah Bantu Pasarin Produk UMKM Lokal

“Ketika kondisi ekonomi masih dalam tahapan recovery, Seruan Gubernur ini justru mengganggu aktivitas perekonomian masyarakat," beber Tutum

Dia merasa keberatan. Sebab, penjualan rokok ini adalah aktivitas legal. Tutum mempertanyakan, kenapa penjualan sudah sah dan diatur dalam undang-undang masih dilarang. "Seolah-olah pemajangan tersebut adalah sesuatu yang salah," tegasnya.

Apalagi, Seruan Gubernur tersebut direalisasikan dalam bentuk penindakan yang dilakukan Satpol PP DKI Jakarta.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 10.050, Positivity Rate Harian 9,63 Persen

"Kami berharap perdagangan jangan diganggu dengan hal-hal demikian. Kami melakukan aktivitas perdagangan dengan benar, tolong didukung. Jika memang ada yang tidak benar, kan bisa dilakukan sosialisasi dahulu,” pinta Tutum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.