Dark/Light Mode

Tempat Dagang Dilarang Pasang Gambar Produk Rokok, IHT Makin Terpuruk

Jumat, 17 September 2021 23:13 WIB
Pencopotan gambar produk rokok di warung. (Foto: Ist)
Pencopotan gambar produk rokok di warung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam kesempatan yang sama, Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Departemen Mini Market, Gunawan Indro Baskoro menilai Seruan Gubernur DKI Jakarta tidak menolong pelaku usaha ritel untuk bangkit dari keterpurukan akibat tekanan pandemi.

“Ini tidak mendukung kami untuk bangkit, padahal kami telah menunaikan kewajiban-kewajiban kami, seperti membayar pajak. Kami mohon Seruan ini bisa dicabut biar kami hidup kembali,” pinta Gunawan.

Baca juga : Kasus Baru Bertambah 6.727, Positivity Rate Harian 5,24 Persen

Para pelaku industri ritel modern termasuk mini market, lanjut Gunawan, saat ini telah mematuhi ketentuan yang diatur dalam PP No. 109 Tahun 2012. Selain itu, para pelaku usaha senantiasa melakukan edukasi kepada konsumen.

"Kita mengedukasi, bahwa produk rokok untuk usia 18 tahun ke atas. Kami peritel yang bertanggung jawab. Kami makin sulit dengan adanya seruan ini," tambahnya.

Baca juga : Syarief Dukung Pemerintah Bantu Pasarin Produk UMKM Lokal

Sementara dari sisi hukum, Pengamat Hukum Universitas Trisakti Ali Ridho mengatakan, ada anomali policy rule yang berkelanjutan dari penguasa dan kreativitas yang keluar dari batas.

"Seruan itu sifat hanya imbauan, tidak lebih dari itu. Oleh karenanya, kalo isinya baik dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka silahkan diikuti, tapi kalo sebaliknya maka haram hukumnya untuk diikuti,” papar Ali Ridho.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.