Dark/Light Mode

Tempat Dagang Dilarang Pasang Gambar Produk Rokok, IHT Makin Terpuruk

Jumat, 17 September 2021 23:13 WIB
Pencopotan gambar produk rokok di warung. (Foto: Ist)
Pencopotan gambar produk rokok di warung. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Disebutkannya, kedudukan Seruan Gubernur dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam dalam Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 8 UU No. 12 Tahun 2011 jo. UU No. 15 Tahun 2019 pun tidak diakui.

Baca juga : Kasus Baru Bertambah 6.727, Positivity Rate Harian 5,24 Persen

Dia menambahkan, Seruan Gubernur tersebut tidak hanya tumpang tindih, tapi juga bertentangan dengan PP No 109 Tahun 2012 dan berbagai putusan MK, seperti putusan MK No. 54 Tahun 2008.

Baca juga : Syarief Dukung Pemerintah Bantu Pasarin Produk UMKM Lokal

"Fakta hukumnya clear, bahwa kata MK regulasi hukum di Indonesia tidak pernah menempatkan rokok sebagai produk yang dilarang untuk dipublikasikan," tutup Ali Ridho.

Baca juga : Kasus Positif Nambah 10.050, Positivity Rate Harian 9,63 Persen

Mereka sepakat meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mencabut Seruan Gubernur DKI Jakarta No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.