Dark/Light Mode

Kemenhub Cabut Aturan Pembatasan Penerbangan Internasional

Selasa, 5 Oktober 2021 19:53 WIB
Suasana terminal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Foto: Ist)
Suasana terminal di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Belum lama diatur, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut pembatasan kapasitas penumpang penerbangan internasional yang masuk melalui Bandara Soekarno Hatta. Aturan yang dicabut yakni pembatasan 90 orang per penerbangan internasional.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto mengatakan, penumpukan penumpang dan pelanggaran protokol kesehatan dapat dihindari dengan peningkatan kapasitas pemeriksaan PCR di Bandara Soekarno Hatta.

"Untuk itu, pembatasan kedatangan penumpang tidak dibutuhkan lagi, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan pelaksanaan karantina selama 8 hari sesuai ketentuan yang berlaku," katanya dalam keterangan resminya, Selasa (5/10).

Baca juga : Bamsoet Terima Brevet dan Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 TNI AU

Eks Dirut Airnav Indonesia ini mengklaim Kemenhub berupaya untuk menekan potensi penyebaran Covid-19 dari luar negeri termasuk masuknya varian baru melalui jalur transportasi udara.

"Kami meminta kepada semua stakeholders untuk berkomitmen melaksanakan semua ketentuan dengan baik dan melakukan pengawasan yang optimal," ujarnya.

Novie memastikan regulator dan penyelenggara bandara telah meningkatkan kapasitas pemeriksaan tes PCR yang hasilnya dapat diperoleh paling lama 1 jam. Dengan begitu, potensi antrean tes usap dapat dikurangi.

Baca juga : Kemendagri Percepat Pembentukan Tim Penyelenggara Pemilu Bulan Ini

"Fasilitas ini telah ditingkatkan dengan target menjadi 600 orang per jam dan telah memenuhi ketentuan Lab Bio Security Level II (BSL2)," jelasnya.

Ia menegaskan, Kemehub mencabut pembatasan ini mempertimbangkan berbagai krisis yang dialami oleh sektor penerbangan.

"Harapan kita bersama, sektor penerbangan dapat segera pulih, salah satunya dengan pelaksanaan fungsi testing dan peningkatan vaksinasi baik secara global maupun di dalam negeri," ucapnya.

Baca juga : Penurunan Kasus Berlanjut, Perpanjangan PPKM Harus Konsisten

Sebelumnya, International Air Transport Association (IATA) selaku regulator penerbangan global merasa keberatan dengan aturan pembatasan penumpang yang dikeluarkan Kemenhub itu.

Dalam surat yang ditujukan pada Menteri Perhubungan Budi Karya, IATA menuntut agar aturan itu dipertimbangkan. "Regulasi baru itu begitu mengejutkan bagi pihak maskapai karena bersifat dadakan. Banyak penumpang harus melakukan reschedule jadwal pesawat, dengan hotel karantina dan pengecekan sebelumnya," isi surat IATA. [KPJ]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.