Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Buruh Dan Petani Dirugikan Aturan Peredaran IHT Di Jakarta

Jumat, 8 Oktober 2021 13:09 WIB
Buruh di pabrik Industri Hasil Tembakau (IHT). (Foto: Ist)
Buruh di pabrik Industri Hasil Tembakau (IHT). (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengetatkan peredaran Industri Hasil Tembakau (IHT) mesti hati-hati. Jangan hanya pikirkan industri besar. Tetapi pikirkan juga nasib petani tembakau.

Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Esa Suryaningrum menilai, Seruan Gubernur DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok bisa memberikan efek domino.

"Langkah Pemprov DKI tersebut seharusnya ditinjau secara matang, pertimbangkan efek domino yang menjadi dampaknya sampai ke petani," katanya dalam diskusi virtual dikutip, Jumat (8/10).

Seruan yang mengetatkan peredaran produk IHT di tengah tingginya tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) dan melemahnya permintaan pasar seperti ini akan memunculkan dampak sistemik.

Baca juga : Kemendes Janji Pertahankan Perhargaan Sistem Merit Dari KASN

Menurut Esa, seharusnya kebijakan terkait industri yang berkontribusi signifikan seperti sektor IHT perlu hati-hati dan selaras. Selain petani kebijakan seperti Sergub DKI Nomor 8 Tahun 2021 diyakini bisa mengancam mata pencaharian jutaan tenaga kerja di dalam mata rantai IHT dan ritel.

"Jadi, pemerintah perlu memikirkan dampak ekonominya. Dampaknya tidak hanya kepada industrinya saja, tapi juga kepada banyak orang yang bergantung pada industri rokok, termasuk petani tembakau," ujar Esa.

Dia mencontohkan, terjadinya pemutusan hubungan kerja pekerja pabrik rokok akibat himpitan atas industri tersebut akan menurunkan permintaan terhadap komoditas tembakau yang otomatis akan merugikan petani yang sudah terlanjur menanam tembakau.

Belum lagi para pedagang rokok eceran. Inilah dampak sistemik dari kebijakan terhadap IHT yang tak selaras.

Baca juga : Puan Minta Rencana Kenaikan Tukin TNI 80 Persen Segera Direalisasikan

"Kalau pemerintah ingin mengurangi jumlah perokok, cara yang paling efektif justru adalah dengan komunikasi publik. Bukan dengan menurunkan baliho rokok. Itu tidak efektif. Jadi, dari aspek kesehatan harus dikomunikasikan," sambungnya.

Ketua Umum Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Soeseno berharap Pemprov DKI Jakarta pikirkan para petani dan buruh tani tembakau. Kehadiran Sergub DKI Nomor 8 Tahun 2021 seolah kebijakan daerah yang bisa merugikan petani tembakau.

Menurutnya, saat ini tercatat ada sekitar 300 peraturan daerah (perda) senafas yang seakan membidik produk IHT sebagai sasaran penghancuran. "Perda-perda itu ada yang eksesif sekali. Di Jakarta sekarang, pemajangan rokok malah tidak boleh," paparnya.

Munculnya kebijakan seperti Sergub DKI Nomor 8 Tahun 2021, tegas Soeseno, mencerminkan bahwa pembuat kebijakan semakin menyudutkan produk tembakau dan kegiatan merokok yang sejatinya legal. Kebijakan tersebut, menurut Soeseno, sangat diskriminatif.

Baca juga : Ini Curhat Peraih Emas Renang 5 KM, Untuk DKI Jakarta

"Semua upaya mau dilakukan untuk menghancurkan sektor pertembakauan," ingatnya.

Senada dengan hal tersebut, Ketua Departemen Minimarket Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo) Gunawan Baskoro mengatakan seruan gubernur ini akan makin menekan kinerja ritel secara keseluruhan.

Seperti diketahui ritel di segmen toko swalayan, kelontong, supermarket, dan department store sudah banyak yang berguguran sepanjang pandemi. Tidak kurang ada lebih dari 1.500 gerai yang sudah tutup permanen sepanjang dua tahun terakhir. "Kami sudah tunaikan semua kewajiban, bukannya didukung malah makin ditekan," kata Gunawan. [JAR]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.