Dark/Light Mode

ICJR Desak Adanya Pembaruan Aturan Aborsi dalam RKUHP

Selasa, 28 September 2021 20:49 WIB
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati (Foto: Ist)
Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati (Foto: Ist)

RM.id  Rakyat Merdeka - Dalam peringatan Hari Aborsi Aman Internasional pada 28 September ini, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mendorong adanya pembaruan aturan aborsi dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

Peneliti ICJR, Maidina Rahmawati menuturkan, salah satu isu yang masuk dalam isu krusial RKUHP adalah kriminalisasi aborsi. Dalam 12 diskusi publik sosialisasi RKUHP di berbagai wilayah, pemerintah memaparkan akan ada perubahan pengaturan mengenai kriminalisasi aborsi, yang tertera dalam Pasal 469 ayat (4) RKUHP.

Baca juga : BPIP-Badan Keahlian DPR Aktualisasikan Pancasila Dalam UU

Pasal tersebut memuat pengecualian kriminalisasi aborsi, yang isinya pengguguran kandungan dikecualikan untuk korban perkosaan yang usia kehamilannya tidak melebihi 120 (seratus dua puluh) hari (16 minggu) atau memiliki indikasi kedaruratan medis. Usia kandungan ini juga sejalan dengan rekomendasi WHO untuk menyelenggarakan aborsi aman sampai dengan batas usia kandungan 12 minggu. 

“Hal ini merupakan suatu kemajuan, usia kandungan 16 minggu yang diperbolehkan untuk dilakukan aborsi aman penting untuk direspon oleh sistem kesehatan di Indonesia, tidak sempit seperti pada ketentuan sekarang hanya 6 minggu atau 40 hari,” katanya dalam siaran persnya, Selasa (28/9).

Baca juga : Waspadai Penipuan Lowongan Kerja Catut Nama OJK

Ketentuan ini perlu dibahas tidak hanya dalam tataran normatif, tapi juga dalam implementasi kebijakan aborsi aman, sebagaimana diatur dalam PP no. 61 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Kesehatan no. 3 tahun 2016.

Maidina menyoroti masih terdapat stagnasi penyelenggaraan sistem kesehatan untuk aborsi aman. Seperti belum adanya pelatihan tenaga kesehatan, sertifikasi tenaga kesehatan hingga belum ada daftar fasilitas kesehatan yang menyediakan layanan aborsi aman.

Baca juga : PUPR Perkuat Pembangunan PSU Rumah Subsidi Di Bali

“Bahkan dalam proses penyidikan belum ada jaminan korban perkosaan untuk mendapatkan layanan kontrasepsi darurat dan opsi aborsi aman, serta tidak tersedia SOP khusus ataupun format dokumen untuk melakukan rujukan untuk memperoleh layanan tersebut,” ungkapnya.

Padahal tidak adanya jaminan penyelenggaran aborsi aman telah menuai korban. Pada Agustus 2021 lalu, seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Jombang, Jawa Timur, yang merupakan korban perkosaan sempat mengajukan permohonan aborsi aman secara legal kepada penyidik. Namun permohonan tersebut ditolak oleh Unit PPA Polres, PTP2A dan Dinas Sosial tanpa ada penjelasan lebih lanjut. [OSP]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.