Dark/Light Mode

Mulai 26 Oktober, Beli Tiket Kereta Jarak Jauh Wajib Pakai NIK 

Selasa, 19 Oktober 2021 18:32 WIB
Tampak petugas PT KAI sedang melayani calon penumpang kereta di stasiun. (Foto: Dok. KAI)
Tampak petugas PT KAI sedang melayani calon penumpang kereta di stasiun. (Foto: Dok. KAI)

 Sebelumnya 
KAI mengajak para pelanggan pengguna jasa kereta api untuk segera melakukan update, dengan mendaftarkan NIK yang terdiri dari 16 digit secara tepat, agar proses verifikasi berjalan dengan baik.

Baca juga : Mulai Hari ini, Obat, Kosmetik, Dan Barang Gunaan Wajib Bersertifikat Halal

Sebelumnya, aturan wajib NIK ini juga sudah mulai diterapkan pada pemesanan dan pembelian tiket KA Lokal mulai tanggal 31 Agustus 2021.

Baca juga : Luhut: Mulai 14 Oktober, Bandara Ngurah Rai Buka Penerbangan Internasional

 Joni mengatakan KAI mendukung kebijakan pemerintah yang mengupayakan Single Identity Number dalam mengakses pelayanan publik di transportasi kereta api. "Diharapkan langkah ini akan semakin memberikan kemudahan, kecepatan, kepastian, dan keamanan kepada seluruh pelanggan,” pungkas Joni. [SRI]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.