Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Mulai 29 Juli, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Bawa Kartu Vaksin Covid-19

Rabu, 28 Juli 2021 17:40 WIB
Petugas KAI mengecek kartu vaksin penumpang KA Jarak jauh Pulau Jawa dan Sumatera di masa PPKM Level 4.
Petugas KAI mengecek kartu vaksin penumpang KA Jarak jauh Pulau Jawa dan Sumatera di masa PPKM Level 4.

RM.id  Rakyat Merdeka - PT Kereta Api Indonesia (Persero), memperbarui persyaratan bagi calon penumpang kereta api jarak jauh di masa perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan 4 Covid-19.  

Penumpang KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama, mulai keberangkatan pada Kamis, (29/7) 

Kartu Vaksin tersebut juga masih berlaku bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa. Bagi pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.

Baca juga : Jerman Izinkan Wisman Masuk Asal Mau Divaksin Dan Tes Covid-19

VP Public Relations KAI, Joni Martinus mengatakan, penerapan syarat vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di Jawa dan Sumatera diatur dalam SE Kemenhub No 58 Tahun 2021 yang mengatur syarat perjalanan KA Jarak Jauh pada daerah dengan kategori PPKM Level 3 dan Level 4.

Pengaturan level PPKM tersebut, mengacu kepada Instruksi Menteri Dalam Negeri No 24 Tahun 2021 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 25 Tahun 2021. Sejauh ini, seluruh wilayah keberangkatan perjalanan KA Jarak Jauh baik di pulau Jawa dan Sumatera masih termasuk ke dalam PPKM Level 3 dan 4. 

“Syarat untuk perjalanan KA Jarak Jauh di daerah PPKM Level 3 dan 4 adalah kartu vaksin dan hasil tes Covid-19 yang negatif,” ujar Joni melalui keterangannya, Rabu (28/7).
 
Joni menjelaskan, selain syarat kartu vaksin, pelanggan KA Jarak Jauh, baik di Jawa maupun Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca juga : Wamenag Minta Penyuluh Agama Rayu Umat Untuk Vaksin Covid

Untuk pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau rapid test antigen. “Mulai 29 Juli, pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” ujar Joni.

Selain itu, tambah Joni, setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Joni menegaskan, pelanggan yang tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen. 

Baca juga : Pasar Tanah Abang Dibuka, Pedagang Dan Pengunjung Wajib Bawa Kartu Vaksin

Agar tercipta physical distancing, KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk untuk KA Jarak Jauh dan 50 persen untuk KA Lokal. 

Pelanggan juga tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak, baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan. “KAI mematuhi dan mendukung penuh seluruh kebijakan Pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran Covid-19,” ujar Joni. [KPJ]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.