Dark/Light Mode

Penumpang Pesawat Di Luar Jawa Bali Kini Boleh Pakai Tes Antigen

Jumat, 29 Oktober 2021 13:45 WIB
Ilustrasi swab test antigen (Foto: Dwi Pambudo/RM)
Ilustrasi swab test antigen (Foto: Dwi Pambudo/RM)

 Sebelumnya 
Pengecualian pertama, berlaku untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun.

Kedua, mereka yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, pelaksanaan untuk angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Baca juga : PLN Akuisisi Pasokan Listrik Perusahaan Raksasa Bahan Baku Tekstil Dunia

Dalam pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orangtua atau keluarga.

"Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan tes Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” kata Dirjen Novie.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor).

Baca juga : Airlangga: 100 Kabupaten/Kota Di Luar Jawa Bali Kini Menghuni Level 1

"Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan 3 baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19," jelas Dirjen Novie.

Sementara kapasitas terminal bandara  ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal.

“Kami terus mengimbau masyarakat para pengguna jasa penerbangan serta operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” pungkas Dirjen Novie. [HES]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.